Meski Sudah Dibekukan, LBH Cakra DPD Jateng Masih Disalahgunakan Oknum

Meski Sudah Dibekukan, LBH Cakra DPD Jateng Masih Disalahgunakan Oknum
Kaur Umum Pemdes Duren Kecamatan Bejen Temanggung, Totok K (kanan) membaca surat pembekuan LBH CAKRA DPD JATENG untuk kemudian diteruskan ke Kades setempat (Agus S/detiknusantara)

TEMANGGUNG – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah secara resmi telah dibekukan sejak tanggal 18 Agustus 2022 lalu yang tertuang dengan Surat Keputusan Non 0017/DPP-LBH CAKRA/SK/VIII/2022 Tentang Penonaktifan DPD LBH CAKRA JAWA TENGAH.

Pasca dibekukan, sejumlah instansi terkait pun langsung dikirim surat penonaktif tersebut. Namun, ada saja oknum mantan anggota yang masih menggunakan LBH CAKRA DPD Jateng untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Seperti yang terendus di wilayah Desa Duren, Kecamatan Bejen, Temanggung salah satunya. Salah seorang eks anggota LBH CAKRA DPD Jateng inisial Kyd (40) memanfaatkan LBH yang sudah dibekukan dengan berkirim surat kepada Pemdes Duren bernomor : 09/PI/DPD LBH CAKRA/JTG/2022 Perihal Informasi ke-1.

Surat tersebut, dikirimkan sekitar bulan November 2022 yang diterima oleh Kaur Umum Pemdes Duren, Totok K. “Iya betul mas, akhir tahun 2022 kemarin ada surat ke kantor desa dari Kyd yang mengaku Ketua LBH CAKRA DPD Jateng,” kata Totok saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/1/2022) lalu.

Masih kata Totok, surat tersebut belum sempat ia copy karena keburu diminta oleh salah seorang anggota Polsek Bejen. “Surat diminta Pak Dani dari Polsek Bejen, jadi belum sempat saya potret atau fotokopi,” ujarnya.

Sementara itu, Dani ketika dihubungi melalui chat WhatsApp perihal surat tersebut, dia mengatakan suratnya belum ketemu. Sampai berita ini dimuat surat tersebut masih belum ketemu. Padahal surat tersebut merupakan bukti kuat dari penyalahgunaan LBH CAKRA setelah LBH tersebut dibekukan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Meski Sudah Dibekukan, LBH Cakra DPD Jateng Masih Disalahgunakan Oknum

Terpisah, eks Wanhat (Dewan Penasehat) LBH CAKRA DPD Jateng, Sutrisno mengaku kesal dengan ulah oknum mantan pengurus DPD yang menyalahgunakan LBH yang sudah dibekukan untuk bersurat , dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Adu Banteng Truk di Jalur Parakan - Sukorejo, 3 Orang Dilarikan ke RS

“Ini sudah menjurus ke pemalsuan, apalagi sampai mengatasnamakan pengurus DPD Jateng dan membuat stempel segala,” tandas Sutrisno usai mengirimkan surat penonaktifan ke Pemdes Duren.

Dibekukannya LBH CAKRA DPD Jateng sendiri, kata dia, lantaran LBH ini disinyalir digunakan segelintir oknum pengurus untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri. “Sudah melenceng dari tujuan sebenarnya, jadi pembekuan ini sudah tepat,” tandasnya.

Guna mengantisipasi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya sejauh ini terpaksa kembali mengirimkan surat penonaktifan LBH CAKRA DPD Jateng ke sejumlah instansi yang ditengarai didatangi oknum yang mengaku sebagai pengurus LBH CAKRA DPD Jateng.

“Kepada perorangan maupun instansi yang merasa dirugikan atas ulah oknum mantan pengurus DPD LBH CAKRA Jateng, kami mohon maaf yang sebesar besarnya,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Sutriyanto

error: