Kapolres Situbondo Terima Curhatan Warga Panji Permai, Bahas Berita Hoax, Tilang dan SIM

Kapolres Situbondo Terima Curhatan Warga Panji Permai, Bahas Berita Hoax, Tilang dan SIM

SITUBONDO – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. kembali bertatap muka langsung dengan masyarakat dalam program Jum’at Curhat. Kali ini kegiatan digelar di Masjid Baitul Ma’mur Perum Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo, Jum’at (10/2/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol Pujiarto, S.H.,M.H., Pejabat Utama Polres, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, Camat Panji, Lurah Mimbaan dan KH Abdul Hadi serta warga dan jamaah Masjid Baitul Ma’mur Perum Panji Permai.

Kesempatan tersebut dimanfaat warga untuk menyampaikan keluhan kepada Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto diantaranya tentang menanggulangi kabar hoax, terkait tidak adanya tilang manual dan banyak pelanggar lalu lintas, pembuatan SIM A dan C secara kolektif untuk pelajar SMA sederajat yang sudah berusia 17 tahun, mengatasi tanggul yang banyak di pasang di perumahan dan SIM masa berlaku mati satu hari tidak dapat di perpanjang dan harus membuat ulang.

Menyikapi keluhan jamaah Masjid Baitul Ma’mur tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, untuk menangkal kabar hoax, masyarakat harus melakukan pengecekan kebenaranya informasi tersebut dan jangan share agar tidak tambah menyebar.

Terkait tidak ada tilang manual dan pengendara sepada listrik yang tidak pakai helm, Kapolres Situbondo membenarkan tilang manual sempat dihentikan sehubungan menurunkan citra Polri dan sudah ada perintah baru dalam bulan ini tilang manual diberlakukan kembali. “Untuk sepeda motor listrik sesuai dengan undang-undang harus didaftarkan dan wajib menggunakan helm,” jawabnya

Selanjutnya, kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengenai pembuatan SIM C dan A secara kolektif untuk anak-anak SMA yang sudah berumur 17 tahun diperbolehkan. Namun, kemampuan perorangan untuk melakuan tes SIM berbeda, sehingga masing-masing pemohon SIM tidak harus lulus secara bersama sama.

Baca Juga :  Combro Peduli dan Berbagi Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Terkait dengan mengatasi tanggul-tanggul yang terlalu banyak di jalan perumahan dan cukup mengganggu, sambung Kapolres Situbondo, solusinya harus mengetahui asal usul dibuatnya tanggul-tanggul tersebut. Jika tanggul tanggul tersebut dibuat oleh perorangan, maka perlu dimusyawarahkan. Pemasangan tanggul-tanggul di jalan provinsi dan jalan kabupaten, pembuatanya perlu kajian dan diatur mengenai keselamatan pengendara.

“Masalah SIM terlambat atau mati sehari tidak bisa diperpanjang dan pembuatan harus mengulang seperti membuat SIM Baru, diperlakukan sesuai dengan undang-undang-nya. Sehingga, Polisi tidak bisa tidak bisa memberikan kebijakan. Untuk itu, kami imbau kepada pemohon SIM jangan sampai terlambat memperpanjang,” pungkasnya

Usai Jum’at Curhat, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan bingkisan kepada takmir Masjid Baitul Ma’mur Perum Panji Permai. (dra)

error: