7 Pencuri Kabel BTS Digulung Polres Temanggung, 3 Pelaku sebagai Mahasiswa
Ketujuh tersangka pencurian kabel BTS diamankan Polres Temanggung

7 Pencuri Kabel BTS Digulung Polres Temanggung, 3 Pelaku sebagai Mahasiswa

Diposting pada

TEMANGGUNG – Tujuh orang tersangka pencurian kabel feeder Base Transceiver Station (BTS) berhasil ditangkap Polres Temanggung dalam suatu operasi.

Tujuh tersangka adalah Hendra warga Surabaya, Alfiansyah, Irfan, Rizki, Boy, dan Sofyan warga Medan, serta Novi warga Deli Serdang. Irfan, Novi dan Sofyan tercatat masih sebagai mahasiswa.

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan tujuh tersangka, tiga diantaranya tercatat sebagai mahasiswa dan mereka memiliki peran masing-masing. “Mereka membagi peran untuk kelancaran operasi pencurian,” katanya, Rabu (1/2/2023).

Wakapolres mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (17/1/2023) pukul 23.15 WIB di salah satu BTS milik Telkomsel yang berada di Dusun Tepusan, Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran Temanggung.

Mereka masuk ke area BTS setelah merusak kawat pagar pembatas. Irfan bagian memotongnya, setelah masuk, lantas bagian Hendra, Alfiansyah, Novi dan Rizqy yang berperan sebagai pemotong kabel feeder di tower. (MCT)