LSM KAMI Probolinggo Raya Soroti Galian C di Desa Sumberkerang

LSM KAMI

ProbolinggoLSM KAMI menyoroti tambang galian C yang barada di desa Sumberkerang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo di duga tidak melengkapi dokumen resmi dan akan melaporkan ke APH aparat penegak hukum” 12/01/2022

Ketua LSM KAMI Suwarno Ama Pd. Menyoroti tambang galian C Yang berada di desa Sumberkerang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo yang di duga eligal alias tidak mengantongi izin resmi dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH)”

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda atau tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Adapun ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum. Ungkapnya

LSM KAMI Probolinggo Raya Soroti Galian C di Desa Sumberkerang
LSM KAMI menyoroti tambang galian C

Masih kata Bos Suwarno selaku ketua LSM KAMI Probolinggo Raya. Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Minning) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.”Macam-macam tindak pidana pada pertambangan adalah sebagai berikut:

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Baca Juga :  Bidhumas Polda Jatim Laksanakan Supervisi Bidang Kehumasan ke Polres Situbondo

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).’ tegas abah Suwarno sapaan akrabnya

Menurut keterangan salah satu warga inisial S jalan menuju tambang tanah tersebut masih dalam sengketa dengan penjual dengan ibu Paitem dan sekarang masih mengajukan banding yang. Yang menyewakan tanah tersebut kok beraninya padahal belum ada surat putusan hakim tertinggi (SPHT) ujarnya ” (3R)

error: