Kasus Dugaan Ijazah Palsu Gunung Bekel Terus Menuai Polemik

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Gunung Bekel Terus Menuai Polemik

Probolinggo, detiknusantaraNET – Kasus dugaan ijazah palsu atas nama Mn warga Gunung Bekel kecamatan Tegal Siwalan tak kunjung usai menuai polemik.

Pasalnya, dinas pendidikan kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa benar Mn merupakan warga belajar PKBM Nurul Ikhsan Tegal Siwalan tahun ajaran 2012/2013,
sedangkan ketua yayasan Nurul Ikhsan kepada awak media menyampaikan bahwa yayasan yang diketuainya itu sudah bukan sebagai penyelenggara belajar Paket B sejak tahun 2010.

Adapun pernyataan ketua yayasan Nurul Ikhsan tersebut dibenarkan oleh P (tutor) dan beberapa warga sekitar yayasan Nurul Ikhsan yang berlokasi di desa Bulujaran Lor kecamatan Tegal Siwalan kabupaten Probolinggo.

Hal senada disampaikan oleh W yang adalah seorang tutor di yayasan Nurul Ikhsan Tegal Siwalan. Bahkan ia mengatakan bahwa yayasan Nurul Ikhsan belum pernah meluluskan peserta ujian Paket B.

Kepada media, W mengatakan, “Terus terang ya pak, saya ngajar di situ tidak ikut apa-apa, cuman ngajar tok, karena yang mengurusi itu teman saya.”, kata W.

Lebih lanjut W menerangkan, “Terus yang kedua, yayasan Nurul Ikhsan itu belum pernah meluluskan, jelas itu belum pernah meluluskan. Nggak tahu kalau dari pak Roin sama pak Tugirin. Terus terang, Nurul Ikhsan itu belum pernah meluluskan.”, bebernya.

Ketika ditanya terkait arsip PKBM, W menjawab,
“Lupa saya pak. Ya itu setau saya data-datanya ada di pak Jais. Kalo pengen, jelas langsung ke pak Tugirin dan pak Roin.”, tukasnya.

Seperti diketahui, keabsahan ijazah harus dibuktikan dengan adanya SKHU/SKHUN.
Untuk SKHU/SKHUN ijazah terbitan 2010 dan seterusnya, tentunya ada tampilan code QR pada blanko di bagian kiri-atas. Ijazah paket B dapat dikatakan asli dengan ketentuan untuk ijazah paket B terbitan sebelum tahun 2019, bisa dibuktikan keabsahannya dengan adanya surat sertifikat hasil ujian nasional sebagai penguat dari ijazah. Sebab meski blanko ijazah itu asli, akan tetapi orang yang namanya tercantum pada blanko ijazah tersebut belum tentu terdaftar di lembaga yang tercantum pada blanko ijazah.

Baca Juga :  Rutan Pemalang Laksanakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila

Adapun masyarakat warga Gunung Bekel sendiri mendukung aparat penegak hukum untuk membongkar praktik penyedia ijazah palsu di kabupaten Probolinggo, khususnya di Tegal Siwalan.

Kembali pada penelusuran media.
Terpisah, bu Jais sapaan keseharian Endang yang dikonfirmasi awak media di rumahnya mengatakan, “Arsip-arsip, kertas-kertas ya sudah saya buang, saya bakar. Saya ndak ada arsip sama sekali, saya buang, kebanyakan kertas.
Coba tanya pak Roin, kan waktu itu atasannya pak Jais.”, kata Endang kepada awak media.

Seperti diketahui, pasal 52 ayat 1 UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan yang berbunyi,
Setiap lembaga negara dan lembaga yang berkewajiban, dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.

Adapun prosedur pemusnahan arsip seharusnya diawali dengan pembentukan panitia pemusnahan arsip, kemudian pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan dengan dibuatkan berita acara pemusnahan arsip.

Menjawab pertanyaan awak media terkait maraknya kasus dugaan ijazah palsu di kabupaten Probolinggo, Tjandra Koordinator LBH-CKS Wilayah Jatim-7 berpendapat, “Saya berharap polemik itu segera berakhir. Jika dugaan pemalsuan ijazah itu benar, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkapnya. Jika benar ada jaringan (pemalsuan ijazah) itu harus dikupas tuntas mengingat pentingnya peran SDM guna mendukung suksesnya program Pemerintah untuk percepatan pembangunan.”, terangnya.

“Jangan lagi ada oknum-oknum yang menciderai nilai-nilai pendidikan, dan pihak-pihak tertentu yang memperoleh ijazah dengan cara yang curang, karena itu dapat menciderai sistem pendidikan nasional.”, tegasnya.(RH)

error: