Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi, Gegara Posting Nyabu di Medsos

Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi, Gegara Posting Nyabu di Medsos
Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (Guru)

Situbondo, detiknusantaraNET – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh Situbondo, Rabu (27/10/2021)

Tersangka BFR (39) warga kecamatan Suboh diamankan disebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca.

Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka pakai sabu “nyabu”, kemudian ada reaksi dari netizen selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi, Gegara Posting Nyabu di Medsos
Barang Bukti

Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (Guru) ditangkap disebuah rumah dikecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang Pria di Situbondo Diciduk Polisi, Gegara Posting Nyabu di Medsos
Postingan Nyabu Di Medsos

“ ada satu tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ke polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya. (humas/dra)

error: