Pengrusakan Hutan Mangrove di Desa Curahsawo, GNH Jatim Melaporkan CV SUV ke POLDA JATIM

Gerakan Nusantara Hijau

Probolinggo, detiknusantaraNET – Gerakan Nusantara Hijau (GNH) DPW Jatim terus bergerak dan bekerja keras untuk melawan oknum oknum atau corporate nakal yang dengan sengaja dan seenaknya sendiri berbuat merusak lingkungan hidup hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan aturan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian lingkungan hidup.

Seperti yang terjadi di pantai pesisir desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo telah terjadi penebangan atau pengrusakan hutan mangrove yang masuk dalam kawasan penghijauan atau masuk dalam kawasan zona merah.

“kita tidak anti investasi di Kabupaten Probolinggo ini,kita ingin investor masuk ke kabupaten Probolinggo dengan sebanyak banyaknya tapi kita juga tidak ingin investor itu berbuat semaunya tanpa mentaati aturan aturan yang ada,seperti yang terjadi di desa Curahsawo dipesisir pantainya telah terjadi penebangan dan pengrusakan hutan mangrove yang masuk dalam kawasan zona merah atau kawasan penghijauan,” terang Sugiyo ketua DPW GNH Jatim kepada media Senin 17/01/2022.

Lanjut masih kata Sugiyo,”apapun alasannya itu tidak dibenarkan merusak dan menebang mangrove yang masuk kawasan zona merah dan jalur penghijauan,untuk itu kami GNH Jatim melaporkan CV SUV yang diduga sudah melakukan penebangan dan telah melanggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

“Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti pelaporan kami,karena disana kerusakannya sudah masiv sekali,hutan mangrove yang berada di kawasan itu sudah menghasilkan karbon oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup dan perlu sampean ketahui pohon magrove disana itu umurnya sdh sekitar kurang lebih 30 tahun.” ungkap Sugiyo.

Baca Juga :  Goa Jepang Kaligua di Lereng Gunung Slamet

GNH

Sementara itu pengiat lingkungan hidup yang juga penduduk asli desa Curahsawo insial B sangat prihatin dan sedih melihat pengrusakan hutan mangrove yang berada didesanya,” ya saya sangat sedih dan prihatin mas,karena itu kawasan penghijauan dari barat sampai timur lah kenapa sekarang sampai ditebang begitu,apa dak tahu pejabat pejabat pemangku kepentingan diwilayah itu tentang penebangan hutan mangrove itu .kok diam saja,” cetusnya.

Saya mendukung kepada GNH Jatim yang sudah melaporkan oknum dan perusahaan yang sudah berbuat melanggar hukum telah melakukan pengrusakan hutan mangrove didesa Curahsawo supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.” pungkasnya.

error: