Eksekusi Lahan Seluas 2 Hektar lebih di Binor oleh PN Kraksaan Akhiri Sengketa

Eksekusi Lahan Seluas 2 Hektar lebih di Binor oleh PN Kraksaan Akhiri Sengketa
Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,

Probolinggo, detiknusantaraNET – Polemik kasus perdata berupa Eksekusi Lahan sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar di desa binor kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo berakhir kemenangan pada pihak penggugat dan dibuktikan dengan dilaksanakannya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (20/12/2021)

Adalah Rudyanto, warga Tenggilis Mojoyo Utara Nomor 2 RT.02/RW.04 kota Surabaya selaku penggugat dengan mendapat pendampingan kuasa hukum Prayuda Rudy Nurcahya SH. Menurut pria yang akrab disapa Yuda ini, eksekusi nomor 04/Pdt.G/2017/PN tertanggal 18 Oktober 2017, perkara perdata atas obyek tanah ini dinilai terkesan lucu, mengingat obyek tanah yang disengketakan ini sudah bersetifikat, namun anehnya muncul sertifikat baru.

“Dengan adanya sertifikat baru tersebut dan dibuat oleh orang yang mengaku-ngaku pemilik lahan serta ada indikasi adanya pemalsuan tanda tangan yang disinyalir melibatkan pemerintah desa, akhirnya kita gugat di PTUN, termasuk juga yang di Pengadilan Negeri ( PN ) Probolinggo kita minta munculnya sertifikat baru untuk dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Proses hukumnya memang cukup lama dan melalui berbagai sesi. PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan nomor 61/PDT/2018/PT.Sby tertanggal 08 Mei 2018 endinya putus, dilanjutkan dengan upaya banding dan di Mahkamah Agung nomor 118 k/Pdt./2019 tertanggal 25 Januari 2019, semuanya kita menang dan bahkan dari pihak tergugat terakhir mengajukan PK (Peninjauan Kembali) hingga dua kali dan masih dimenangkan kita. Akhirnya kita minta untuk di eksekusi.”Ujarnya.

Eksekusi Lahan Seluas 2 Hektar lebih di Binor oleh PN Kraksaan Akhiri Sengketa

Melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 06/Pdt.Eks/2019/PN. Krs akhirnya didukung oleh pendampingan keamanan dari unsur Polri dan TNI, proses eksekusi berjalan seperti yang diharapkan. “Melalui rentetan dalam kasus ini, kita mempunyai pengalaman baru yang sejatinya ada indikasi diluar nalar dan membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penanganannya.”/0s Yuda. (3R)

error: