Daerah  

DPP.LABRAK Gelar Sosialisasi

DPP.LABRAK

CIREBON – Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia khususnya di jajaran pengurus DPP.LABRAK selaku lembaga Penggiat Anti Korupsi dalam rangka melakukan Sosialisasi Undang-undang No. 31 Thn. 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Thn. 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR), Harry Susanto,S. Kom Ketua Umum DPP.LABRAK berharap kepada semua pengurus/anggota agar lebih meningkatkan kinerja lembaga sesuai dengan Tupoksi Lembaga.

Lebih lanjut Harry Susanto,S.Kom menegaskan, pengurus dan anggota DPP.LABRAK tidak hanya sebagai penggembira, namun harus membuktikan rasa solidaritasnya terhadap lembaga DPP.LABRAK dan lebih proaktif melakukan sosialisasi tentang Pencegahan Korupsi bagi penyelenggara negara, baik kalangan Eksekutif, Legeslatif, dan Yudikatif.

DPP.LABRAK melakukan bantuan hukum terhadap masyarakat sesuai dengan fungsi lembaga, yaitu bagi masyarakat yang di perlakukan tidak adil atau semena-mena oleh aparatur pemerintah atau aparatur penegak hukum.

Dengan demikian DPP.LABRAK bisa mengayomi masyarakat dan menampung aspirasi dari warga yang melihat atau mendengar adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR), semoga DPP.LABRAK makin SOLID dalam menyambung tali silaturahmi antar anggota DPP.LABRAK dan rekan LSM/ORMAS yang ada di Kota Kab. Cirebon khususnya.

error: