Berkas Agung Supriadi Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan ke JPU

Berkas Agung Supriadi Mantan Kades Kemaduh Dilimpahkan ke JPU
Istimewa

NGANJUK – Hari Rabu, tanggal 28 September 2022 pukul 13.00 Wib bertempat di RUTAN KLAS II B Nganjuk dilaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni Andie Wicaksono, S.H., M.H., Jhonson Evendi Tambunan, S.H., M.H., Halim Irmanda, S.H., dan Sri Hani Susilo, S.H.

Mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk). Tersangka Agung Supriadi dalam Tahap II ini didampingi oleh Penasihat Hukum Tersangka yaitu Bambang Sukoco, S.H., M.Hum.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Nganjuk, Amankan Kurir Sabu Jaringan Surabaya

Pelaksanaan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang dilakulan oleh tersangka Agung Supriadi tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Iik)

error: