Wanita Muda di Tegal Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Wanita Muda di Tegal Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
Tersangka AR (29)

TEGAL – AR (29), wanita warga Jalan Cempaka Mangkukusuman, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah diringkus polisi tak lama setelah mengambil paket sabu-sabu.

AR sebelumnya merencanakan pesta sabu bersama rekan lelakinya berinisial RW (38) warga Jalan Abimanyu, Slerok, Tegal Timur. Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,55 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan keduanya diamankan di Jalan Seram Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Petugas juga mengamankan barang bukti sebesar 0,55 gram sabu yang terbungkus plastik makanan yang dimasukan dalam bungkus rokok,” kata AKBP Rahmad Hidayat dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Dia mengatakan, tersangka AR mengaku membeli barang haram itu, dari seseorang yang saat ini masih dalam buruan polisi. Setelah memesan, keduanya kemudian mengambilnya untuk digunakan bersama-sama dengan teman RW.

“Setelah mengambil sabu, keduanya diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran,” dia

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya. Seperti handphone dan sepeda motor yang merupakan sarana.

Tersangka dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

Selain mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka, di bulan Agustus 2022 ini jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga mengungkap dua kasus lain.

Bersama dua tersangka NA dan RI turut diamankan ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening di bungkus rokok, dan 552 butir tramadol yang hendak diedarkan secara ilegal. (*)

 

error: