Terlalu! Pria di Majalengka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas

Terlalu! Pria di Majalengka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas
Polres Majalengka saat konferensi pers kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia

MAJALENGKA — Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) yang merupakan warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja  Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 Wib”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Jumat  (18/11/2022).

Setelah adanya laporan dari masyarakat Polres Majalengka menerjunkan personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP berhasil diamankan pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah sakit, namun sesaat korban di rumah sakit  korban dinyatakan meninggal dunia.

“UU melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik, pelaku cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ungkapnya.

Pelaku UU melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban.

Selanjutnya UU melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.

Lebih lanjut, Kapolres Majalengka menambahkan bahwa, barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku  ke lokasi kejadian.

Dari informasi dari warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku  dalam kondisi dalam gangguan mental ataupun tekanan psikis.

a”Namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga :  Rumah Kosong di Mersi Purwokerto Kebakaran, Vario dan Bentor Hangus Terbakar

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. (dnj)

error: