Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Liar dan Salahi Aturan

Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Liar dan Salahi Aturan
Penertiban reklame liar dan langgar aturan dilakukan Satpol PP Kabupaten Pemalang (Ragil74/detiknusantara.net)

PEMALANG -.Banyaknya reklame yang menyalahi aturan atau tanpa ijin , serta membahayakan keselamatan warga, di tertibkan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang, Rabu (18/1/2023 ).

Bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ( DPM PTSP ) melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar , yang sudah sudah kadaluwarsa masa berlakunya serta memberikan peringatan, kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.

Kepala satpol PP Pemalang Raharjo, mengatatakan ,” operasi penertiban ( opstib ) kami lakukan,sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan memimalisir, terjadinya kecelakaan , karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya, bagi para pengguna jalan ” kata Raharjo.

” Berkaitan dengan baliho atau iklan , yang ijin masa berlakunya sudah habis, dan segera membayarkan pajak reklame nya , ini merupakan ranah DPM – PTSP” jelas nya.

Giat opstib reklame menyasar di beberapa tempat, diantaranya: di jalan veteran, Cipto Mangunkusumo, Gatot Subroto, DI Panjaitan, dan jalan Ahmad Yani pemalang.

Ada temuan 13 buah reklame yang menyalahi aturan dari hasil operasi penertiban, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa.

Enam orang wajib pajak yang terkena pelanggaran, terkena sangsi peringatan dari DPM – PTSP.

ragil74.

error: