Merasa Ditipu, Ratusan Peserta Arisan Motor Adukan ke Polisi

Merasa Ditipu, Ratusan Peserta Arisan Motor Adukan ke Polisi
Para korban arisan motor PCX mengadu ke Polres Pekalongan (Ragil74/detiknusantara.net)

PEKALONGAN — Ratusan korban arisan motor PCX mengadu ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022). mereka merasa ditipu pihak pengelola arisan karena hingga saat ini sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung didapat. Total uang yang sudah disetorkan para korban ke pengelola sebesar Rp.2,1 miliar.

Salah seorang Korban Arisan PCX Mubarok (46) menjelaskan, sebagai syarat ikut arisan PCX, para korban telah melakukan setoran uang untuk pendaftaran sebesar Rp 7 juta.

“Kemudian setiap bulannya kami diminta untuk angsuran Rp 100 ribu x 30 bulan. Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta,” jelasnya.

Namun di tengah jalan, entah karena apa, semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan. Berbagai macam cara sudah dilakukan, seperti mediasi rembug keluarga. Namun hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan. Dari perjanjian akan diberikan satu peserta satu PCX, kenyataanya hanya diberikan satu bulan satu.

“Karena dari perjanjian itu kan, akan diberikan satu peserta satu PCX. Tapi nyatanya, dalam 30 bulan, pada prakteknya kita hanya pertama dikasih satu bulan 1. Lha kalau jumlah nya ada 800 orang, itu akan selesainya berapa tahun,” ucapnya.

Kalau yang sudah keluar ada. Kurang lebih 15 peserta. Yang sudah ini kan ada yang ikut 10 ada yang ikut 5. Jadi yang ikut 1 dapat 1, yang empat belum.

Merasa Ditipu, Ratusan Peserta Arisan Motor Adukan ke Polisi

Mubarok mengatakan, gelombang pertama mulai tahun 2021, gelombang ke dua bulan Juli 2022 ,total sekitar 800 peserta dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan luar kota.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Bayu Agung Pribadi menegaskan, ada dua pengelola arisan yang dilaporkan oleh para korban. Keduanya sebagai pengelola dan penanggung jawab arisan.

Baca Juga :  Sindikat Lintas Provinsi Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM, Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

“MS Warga Kalipancur Kecamatan Bojong selaku pengelola. Sedangkan DS Warga Pekajangan selaku penanggung jawab arisan,” katanya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya, terkait dugaan penipuan itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Iya, kan hari ini baru dilaporkan, kami terima laporan polisinya. Kebetulan para korbannya juga hadir di sini nanti kita ambil keterangan,” pungkasnya.

Ragil74.

error: