Kades Cilongok Banyumas Didemo Warganya untuk Mundur dari Jabatannya

Cilongok Banyumas
Ratusan warga Desa Cilongok Banyumas gelar demonstrasi meminta Kepala Desa setempat mundur dari jabatannya, Rabu (14/9)

BANYUMAS – Ratusan warga masyarakat Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jateng menggelar aksi demo menuntut Kepala Desa (Kades) mereka mundur dari jabatannya, Rabu (14/09/2022).

Sambil membentangkan sejumlah poster, mereka berorasi di depan pintu gerbang Balai Desa. “Kami sudah memberi ruang kepada Waluyo sebagai pendatang untuk terbuka ikut pesta demokrasi pemilihan Kades meski momen itu terciderai dengan politik uang. Namun, prakteknya kami mendapati banyak pelanggaran norma yang dilakukan oleh Waluyo dan ini sudah final,” kata koordinator aksi, Purwoko.

Para demonstran kemudian mendesak agar Waluyo keluar. Sambil menunggu, mereka menyetel musik dan bernyanyi bersama dengan lirik, ‘Waluyo Mundur, Waluyo Mundur!

Hingga kemudian aparat kepolisian meminta perwakilan warga untuk masuk ke balai desa bermusyawarah dipertemukan dengan Waluyo. Hingga berita ini diturunkan, audiensi antara warga dengan Kades yang dijembatani Forkomincam masih berjalan.

Sebekumnya, pada Selasa (13/9) malam, sejumlah pemuda Desa Cilongok memasang sejumlah poster di depan kantor setempat yang berisi tuntutan agar kepala desa mundur dari jabatannya.

Kades Cilongok Banyumas Didemo Warganya untuk Mundur dari Jabatannya

Poster yang terpasang itu berisikan antara lain, ‘Waluyo Kudu Mundur’, ‘Tes Kasus Sambo Gari Kasus Waluyo’, Revolusi Mental Revolusi Selangkangan, ‘Nimbang Ajur Suka Mundur’ dan poster berisi tulisan lainnya.

Pemicu dari aksi para pemuda yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, Selasa malam tadi serta aksi demonstrasi hari ini dipicu adanya dugaan terjadinya penggerebekan yang dilakukan warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas terhadap Waluyo.

Beredar kabar bahwa Waluyo yabg tidak lain merupakan Kadea Cilongok telah menandatangani surat pernyataan siap untuk menikahi seorang warga berinisial SDY warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng dengan persetujujuan isteri yang sah.

Perjanjian itu dibuat tanggal 12 September 2022 dengan batas waktu agar Waluyo bisa memenuhi perjanjian tersebut sampai tanggal 22 September ini. (DNB)

error: