Ini Hasil Sidang Putusan Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Penganiayaan

Ini Hasil Sidang Putusan Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Penganiayaan
Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) bersama Muslihan Aulia Haris, S.H (MARS/detiknusantara)

JAKARTA – Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 11.50 WIB  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan Penganiayaan yang di lakukan kepada Kosman alias M. Kece yang terbukti telah menistakan agama islam

Hal tersebut dilakukan oleh Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte lantaran semangat Berjihad nya untuk membela Agama Islam, dan menyampaikan Peringatan kepada siapa saja yang terbukti melakukan Penistaan Agama Islam dan sudah di vonis penjara agar di masukan penjara 1 sel dengannya,

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya dituntut oleh JPU selama 1 tahun Pidana penjara karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan,

Tetapi berdasarkan persidangan, berdasarkan fakta-Fakta, Bukti-Bukti, Saksi dan Ahli serta berdasarkan pertimbangan para Hakim, Majelis Hakim yang di ketuai Djuyamto telah memutus perkara dengan Nomor 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut dengan putusan 5 Bulan 15 Hari

Ini Hasil Sidang Putusan Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Penganiayaan

Muslihan Aulia Haris, S.H yang mengawal persidangan tersebut menjelaskan Persidangan tersebut agak telat di gelar sesuai jadwal di karenakan Majelis Hakim sedang memimpin Persidangan di Ruangan dan Agenda Lain nya,

Dengan telah di bacakan Putusan tersebut maka perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte kepada penista Agama Atas nama kosman atau M. Kece telah di nyatakan selesai, JPU, dan Terdakwa maupun kuasa hukum nya terkait upaya banding akan berfikir-fikir lebih dahulu. (MARS)

error: