Begal Taksi Online di Banjarnegara Dibekuk di Brebes

Menyaru sebagai Penumpang, Bawa Sangkur Lukai Korban

Begal Taksi Online di Banjarnegara Dibekuk di Brebes
Konferensi Pers pencurian dengan kekerasan terhadap driver online di Banjarnegara

BANJARNEGARA — Aksi pencurian dengan kekerasan atau aksi begal, terjadi di Banjarnegara menimpa Adi, driver taksi online pada, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Dusun Gandulekor, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja.

Kejadian berawal saat korban mendapatkan order dari tersangka TS (23), warga Tangerang, Banten, untuk diantarkan dari Mandiraja, Banjarnegara menuju Patikraja  Banyumas. Setelah sampai pada tujuan, tersangka meminta diantar kembali ke wilayah Mandiraja.

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta driver menghentikan mobilnya karena ingin buang air kecil. Saat itu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam berbentuk sanggup dan mengarahkan ke leher korban.

“Korban sempat menangkis dan melompat dari kendaraannya, setelah itu korban kemudian meminta tolong warga. Warga yang mendengar, langsung menolong korban,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulinato saat melakukan konferensi pers, Senin (2/1/2023).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mandiraja lantaran menderita luka sayatan pada bagian leher sepanjang 12 sentimeter dan luka pada telapak tangan kiri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mandiraja.
“Pelaku berhasil membawa kabur mobil korban melaju ke arah barat,” terang Kapolres.

Dari kejadian tersebut, Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan pelaku dan barang bukti. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Polres lain, terkait adanya tindak kejahatan dan membawa kabur mobil curian.

“Dari informasi, kendaraan yang dimaksud melintas di Dermoleng Ketanggungan, Brebes. Dari situ, petugas langsung mengamankan mobil jenis Ertiga warna abu-abu metalik milik korban. Polisi berhasil mengamankan kendaraan dan tersangka pada, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Ketanggungan Brebes,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara dan membawa tersangka ke Banjarnegara.

Baca Juga :  SDN Cipeuyeum 1 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, tersangka TS mengaku jika kedatangannya ke Banjarnegara bersama keluarga, untuk menengok keluarganya.

“Setelah membawa mobil, saya menjemput keluarga di tempat saudara dan hendak kembali ke Tangerang, Namun sampai Ketanggungan, ditangkap polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Harispaparazy)

error: