4 Pemuda di Wonosobo Rudapaksa Gadis Bawah Umur

4 Pemuda di Wonosobo Rudapaksa Gadis Bawah Umur
Empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap gadis bawah umur diamankan Polres Wonosobo (Ist)

WONOSOBO- Satreskrim Polres Wonosobo menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih menjadi siswi di salah satu SMA. Keempat pelaku tersebut merupakan pemuda yang berasal dari Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.

“Keempat pelaku tersebut yaitu berinisial LK (23), MZ (22), MI (20) dan AF (26). Mereka berasal dari Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/11/2022). Berawal sekitar pukul 07.00 WIB korban berpamitan untuk berangkat sekolah, namun karena terlambat sehingga korban akhirnya tidak masuk sekolah dan pergi ke Alun-alun Sapuran.

“Sesampainya Alun-alun Sapuran korban bertemu dengan pelaku LK yang sudah dikenalnya kurang lebih 3 bulan lalu. Pelaku ini merupakan seorang pedagang di Alun-alun Sapuran,” ungkapnya.

Kemudian, katanya, korban yang juga asal Sapuran, diajak ke rumah pelaku LK. Setibanya di rumah pelaku tersebut, korban dirayu dan langsung diajak masuk ke dalam kamar serta dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB datang pelaku MI dan AF ke rumah pelaku LK. Tidak berselang lama, ketiga pelaku mengajak korban pergi ke rumah pelaku AF yang tidak jauh dari rumah pelaku LK. Pelaku LK kemudian kembali berjualan di Alun-alun Sapuran,” jelasnya.

Lebih lanjut, setalah itu datang pelaku MZ ke rumah AF. Tidak selang lama pelaku MZ ini memaksa korban melakukan hubungan suami istri dengan menarik tangan korban. Selanjutnya kurang lebih pukul 17.00 WIB pelaku LK kembali ke rumah pelaku AF dan keempat pelaku tersebut merencanakan membeli minuman beralkohol dan meminumnya.

“Keempat pelaku akhirnya mabuk. Korban juga disuruh untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Saat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, pelau MI langsung melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini 5 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol yang Harus Dihindari

Keesokan harinya, saat korban masih dalam keadaan tidur, tiba-tiba pelaku AF langsung melakukan persetubuhan dengan rayuan apabila menuruti maka akan diantarkan pulang. Pihak keluarga yang khawatir karena korban tidak kunjung pulang, kemudian mencari keberadaan korban.

“Korban pamitnya sekolah, tetapi hingga malam hari tidak pulang. Pihak keluarga berusaha mencari dan baru ditemukan di rumah pelaku AF keeseokan harinya. Saat ditanya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak terima, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan keempat pelaku pemerkosaan tersebut. Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti beruapa pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (AM-SW)

error: