Opini  

Analisi Kasus Penyelundupan Migran Ilegal Di Indonesia

Analisi Kasus Penyelundupan Migran Ilegal Di Indonesia

SEMARANG, Pertumbuhan teknologi serta data di bidang transformasi, baik darat, laut ataupun hawa yang berusia ini hadapi kemajuan dengan pesat, sehingga membagikan kemudahan untuk penggunanya buat mengakses tempat yang di idamkan. Pesatnya pertumbuhan tersebut, berbanding lurus dengan kejahatan lintas negeri (transnational crime) yang belum lama ini kian gempar terjalin, paling utama di daerah perairan Indonesia yang kerap kali diucap selaku wilayah transit untuk para imigran hitam ataupun illegal. Daerah Negeri Republik Indonesia mempunyai ciri luas serta secara geografis dikelilingi oleh perairan (Mohede, 2011).

Suryo Sakti Hadiwijoyo menarangkan kalau perbatasan negeri yang ialah pengaruh dari karakteistik daerah negeri yang mempunyai perbatasan laut, paling utama hendak nampak dalam bidang perniagaan perdagangan ataupun keamanan serta pertahanan daerah. Masa dunia yang kian leluasa dengan fasilitas transformasi serta data yang terus menjadi mudah, sudah mendukung proses migrasi antar negeri. Bergesernya loyalitas nasional serta perpindahan penduduk antar negeri akibat pengaruh ekonomi global serta latar balik yang lain sudah menimbulkan Indonesia jadi wilayah rawan penyelundupan manusia (Fernando, 2014).

Pemicu dari kejahatan transnasional tidak cuma diakibatkan sebab lemahnya penegakkan hukum ataupun kebijakan hukum di Indonesia, namun sebab keadaan geografis negeri Indonesia jadi negeri yang berpotensi terbentuknya kejahatan transnasional. Keadaan geografis Indonesia tercantum dengan daerah yang diapit oleh 2 samudra serta 2 daratan. Dengan mempunyai posisi jalan silang kemudian lintas pasar internasional, perihal ini membagikan akses terbukan serta leluasa merambah negeri indonesia untuk siapa saja.

Tidak hanya itu, upaya pengamanan daerah perbatasan, dan minimnya akses teknologi segala daerah Indonesia buat memantau, pula memunculkan praktek kejahatan transnasional terus menjadi bertambah. Kejahatan transnasional dalam wujudnya yang sangat ekstrim, dikhawitrkan tidak cuma hendak bawa kerugian tetapi ialah ancaman untuk banyak negeri di dunia.

Di Indonesia perkara people smuggling sudah diatur secara spesial lewat “Undang- Undang Darurat Nomor. 8 Tahun 1995” serta “Undang- Undang Nomor. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian”. Hendak namun, 2 syarat tersebut cuma mengendalikan menimpa perkara pelanggaran keimigrasian jadi kurang dapat buat menjerat pelakon dari tindak pidana penyelundupan manusia. Sampai pada kesimpulannya di tahun 2011, Pemerintah Indonesia menghasilkan regulasi yang mengendalikan menimpa penyelundupan manusia lewat UU Keimigrasian.

Tetapi, sama semacam syarat tadinya, Undang- Undang ini masih dikira belum efisien dalam mengatasi penyelundupan manusia serta masih banyak kendala- kendala yang ada dalam syarat ini. Bersumber pada pada sebagian riset terdahulu menimpa kebijakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan manusia yang antara lain: “ Politik Hukum Pemerintah( Direktorat Jenderal Imigrasi) Dalam Mengatasi Permasalahan Penyelundupan Manusia” yang ditulis oleh Sam Fernando merumuskan kalau“ kejahatan transnasional” terwujud bila kejahatan tersebut mengaitkan lebih dari satu negeri, terdapatnya sesuatu persiapan, pengarahan, pembuatan rencana serta pengawasan yang dicoba oleh negeri lain, terdapatnya keterlibatan organized criminal, serta pula bila kejahatan tersebut berakibat negatif untuk negeri.

Berikutnya, riset dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelakon Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling)” oleh I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha yang merumuskan kalau UU Keimigrasian tidak membedakan derajat kesalahan pelakon dengan kedudukannya. Serta yang terakhir ialah riset dengan judul “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Penyelundupan Manusia Di Indonesia” oleh Evlyn Martha Julianthy, Dahlan Ali, Mujibussalim merumuskan kalau regulasi dalam penanggulangan penyelundupan manusia masih ada banyak kelemahan spesialnya dalam kebijakan legislasi. Dalam pasal 120 UU Keimigrasian dikira masih belum bisa mencakup totalitas aspek dalam penanggulangan penyelundupan manusia serta telah selayaknya diatur dalam ketentuan yang spesial.

Memandang kelemahan hukum yang dipunyai Indonesia, para imigran juga menggunakan peluang ini buat mencapai keuntungan finansial ataupun modul individu. Lemahnya regulasi yang dipunyai oleh Indonesia, membuat para imigran menjadikan negeri Indonesia bukan lagi selaku negeri transit melainkan selaku negeri tujuan buat penyelundupan manusia.

Kepala Bidang Perbatasan National Central Bureau Polri melaporkan kalau“di luar negara penyelundupan manusia telah dikira selaku kejahatan. Sebaliknya di Indonesia, permasalahan penyelundupan manusia cumalah dikira selaku pelanggaran keimigrasian” (Rahayu, 2017) Perihal ini disebabkan Indonesia hingga dikala ini belum memilki undang- undang menimpa tindak pidana penyelundupan manusia yang mengendalikan secara spesial. Meski sudah diatur dalam UU Keimigrasian, tetapi kasus menimpa kemudian lintas keluar serta masuk orang di Indonesia makin meningkat. Semacam para imigran yang merambah daerah Indonesia memakai metode yang ilegal ataupun imigran yang masih berlindung dibalik status refugee (Julianthy, 2014)

Baca Juga :  Rasionalisasi Birokratis sebagai Aspirasi Menuju Indonesia Emas

Sebab buat dapat memperoleh status refugee dari UNCHR ialah suatu yang belum tentu, perihal ini juga menimbulkan hukum di Indonesia jadi perihal yang sering disepelekan. Tidak hanya itu, para imigran hitam merasa kalau keberadaannya di Indonesia ialah opsi yang sangat nyaman disebabkan Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengendalikan terpaut dengan tindak pidana penyelundupan manusia. Oleh karena itu, imigran hitam yang masuk ke Indonesia diposisikan selaku korban penyelundupan manusia sebab yang terjerat dalam ketentuan- ketentuan yang terdapat di Indonesia cumalah masyarakat negeri Indonesia yang turut ikut serta ataupun terhasut dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

Dalam mengestimasi akibat dan pertumbuhan tipe kejahatan yang terus menjadi luas, sangat diperlukkannya keterlibatannya pihak- pihak yang berwenang dengan partisipasi warga buat melaksanakan usaha serta kerjasama dalam pemberantasan penyelundupan manusia. Wujud kerjasama yang dapat dicoba oleh aparat penegak hukum serta warga merupakan buat menangkap imigran hitam serta pelakon penyelundupan manusia supaya bisa kurangi tingkatan kejahatan buat sedangkan waktu (Handayani, 2019)

Aksi ini juga dikira masih mempunyai sebagian kelemahan sebab tidak menutup mungkin kalau sebagian pihak manaupun ataupun paling utama negara- negara yang mempunyai kepetingan politik dengan Indonesia hendak menggunakan arus pergerakan serta perpindahan dari kejahatan transnasional ini.

Rumah detensi ialah Pulau Casino di Australia dipercaya dapat jadi usaha sedangkan yang bisa dicoba oleh pemerintah Indonesia buat menampung para imigran yang masuk ke Indonesia (Rani, 2015). Tetapi, dengan banyaknya perkara ekonomi yang masih wajib dialami, rumah detensi ini terbilang lumayan menghabiskan banyak bayaran. Ada pula konsep sempurna kebijakan keimigrasian yang bisa menghindari terbentuknya penyelundupan manusia serta imigran illegal yang masuk ke Indonesia.

Terpaut dengan permasalahan keimigrasian, ada 3 kebijakan yang dikira dapat digunakan dalam menanggulangi penyelundupan manusia. Bagi Guido Friebel and Sergei Guriev juga berkomentar kalau 3 kebijakan ini dapat menutup kekurangan peraturan Indonesia yang masih lemah.

Dalam 3 kebijakan ini, perihal awal yang dapat dicoba merupakan dengan mengadakan kebijakan kontrol perbatasan yang bertujuan buat menghalangi ruang gerak dari para imigran hitam serta para agen penyelundup. Kedua, kebijakan deportasi serta pengabsahan (deportation and legalization) ialah menimpa dibutuhkannya sesuatu pengesahan kebijakan dari pemerintah RI terpaut status para imigran tersebut sebab dalam pelaksanaannya di Indonesia, deportasi tidak bisa dilaksanakan bila belum memperoleh status pengungsi yang diberikan oleh UNHCR (Nuryani, 2017). Ketiga, kebijakan pengecekan serta tinjauan terhadap posisi pekerjaan (work-site inspections, raids, and sanctions against employers or illegal immigrants), dalam kebijakan ini dikerjakannya penggerebekan, serta sanksi yang tegas terhadap para pelakon agen yang ikut serta dalam penyelundupan manusia.

Tetapi buat wujud ketiga dari kebijakan ini, belum terdapat ketentuan spesial yang mengendalikan people smuggling di Indonesia.”

Indonesia serta pula negara- negara di Dunia Internasional memandang kejahatan people smuggling selaku sesuatu kejahatan transnasional yang bisa mengecam keamanan negeri. Penindakan imigran ilegal serta tindak pidana penyelundupan manusia masih diatur dengan memakai UU Keimigrasian. Dengan hadirnya UU Keimigrasian, negeri kesimpulannya berhak buat mengendalikan gimana suasana keberadaan WNA di daerah NKRI.

Perihal ini disebabkan Indonesia ialah negeri yang berdaulat, hingga dari itu Indonesia mempunyai hak buat mengawasi lalu- lintas pergerakan imigran ilegal di Indonesia yang merambah daerah Indonesia tanpa mempunyai surat- surat ekspedisi yang sah. Tetapi, dengan regulasi yang terdapat dikala ini di Indonesia, UU Keimigrasian masih dirasa kurang efisien dalam menanggulangi suasana keberadaan imigran ilegal. Masih belum terdapat regulasi yang mengendalikan secara implisit menimpa tindak pidana people smuggling. Oleh sebab itu, pelakon yang sudah melaksanakan tindak pidana people smuggling cuma dikenakan sanksi keimigrasian.

Penulis : Sony Apriandi & Tim 9

error: