Usulan ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan yang yang akan menghapus daya Listrik 450 VA dan akan menaikan daya Listrik Masyarakat Miskin dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, pada Senin (12/9/2022).
Adapun Usulan akan menghapus daya Listrik 450 VA dan akan menaikan daya Listrik Masyarakat Miskin dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA, bisa menyakiti dan dapat lebih menyengsarakan Masyarakat Miskin
Terlebih setelah baru saja melewati Masa Pandemi Covid 19 di masa pemulihan selama 2 tahun ini, dan Terlebih setelah naik nya harga BBM dan Harga-Harga kebutuhan pokok lain nya,
Dengan Berdasar Perangkat tersebut sudah tidak layak dan dengan berdasar agak tidak Jeglek atau turun pada saat listrik tersebut digunakan,
Maka Muslihan Aulia Haris, S.H selaku Bendahara Bidang Hukum Aliansi Profesional Indonesia Bangkit atau yang di singkat (APIB) menanggapi nya sebagai berikut: Secara logika Kalau hanya sekedar perangkat listrik tersebut sudah tidak layak digunakan, mestinya Pemerintah tinggal memperbaharui saja perangkat nya, bukan dinaikan daya nya,
Selain itu Muslihan berpendapat nama nya masyarakat miskin tidak mempunyai Perangkat Rumah Tangga Elektronik yang berlebih, pasti Bersifat wajar seperti sekedar menyalakan Lampu untuk penerangan pada saat malam hari, 1 buah mesin air, 1 Unit TV dan 1 Unit kipas angin serta terkadang mempunyai 1 Unit Kulkas.
Adapun untuk mencuci masyarakat miskin biasa nya masih manual tanpa mesin cuci, walaupun ada yang menggunakan mesin cuci tapi pasti nya di sesuaikan dengan kebutuhan listrik lain nya yang masih terbilang masih sangat wajar
Selain itu Ketua Bangar DPR RI, Said Abdullah menyampaikan dengan menaikan Daya dari 450 VA menjadi 900 VA Masyarakat Miskin akan tetap memperoleh Subsidi, maka Muslihan pun menduga Subsidi tersebut, paling diberikan hanya beberapa kali, hanya beberapa bulan saja di awal-awal pergantian Daya Listrik tersebut, selanjut nya subsidi Listrik tersebut akan di tarik kembali dengan berbagai macam alasan,
Padahal sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id. berbunyi : golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Selain itu Muslihan Aulia Haris menyampaikan Apabila Pemerintah tetap ingin menghendaki menaikan Daya Listrik dari 450 VA menjadi 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1300 VA harus memenuhi beberapa Syarat, diantaranya yaitu, yang pertama Pemerintah melalui petugas PLN harus melakukan Observasi terlebih dahulu kepada Masyarakat Miskin yang memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA apakah mempunyai perangkat listrik lebih dari 450 VA (Lampu, Mesin Air, Televisi, Kulkas, AC, Mesin Cuci) jika masyarakat miskin tersebut tidak mempunyai perangkat di atas 450 VA maka tidak boleh di naikan menjadi 900 VA, begitu juga masyarakat miskin yang mempunyai Daya Listrik 900 VA. Sedangkan Perangkat Rumah tangga Elektroniknya tidak melebihi dari 900 VA maka tidak boleh di naikan menjadi 1300 VA,
Selanjutnya harus di cek juga pemakaian Bulanan nya, kira-kira sesuai tidak perangkat Elektronik rumah tangga yang di miliki nya dengan Pembayaran Listrik setiap bulan nya, kan pasti nya bisa ketawan bisa di cek dari laporan bulanan nya, apakah melebihi dari daya 450 VA atau 900 VA, misalkan Masyarakat miskin tersebut punya Kulkas dan Punya mesin Cuci tetapi pemakaian nya bisa di sesuaikan, ya tidak di paksakan untuk daya nya di naikan,
Yang terakhir adalah bila memang di temukan di dalam rumah tangga masyarakat miskin tersebut mempunyai perangkat elektronik rumah tangga yang melebihi daya 450 VA atau 900 VA (Ada Lampu, Mesin Air, TV, Kulkas, AC dan lain sebagai nya) dan melakukan Pemakaian lebih dari Daya yang saat ini, maka tanyakan kembali kepada Masyarakat miskin tersebut Apakah setuju atau perlu Perangkat Listrik nya tersebut di naikan daya nya atau cukup perlu hanya di Perbarui saja perangkat nya dan jangan adanya Intervensi atau Paksaan dari Pemerintah untuk mengganti dengan menaikan daya listrik tersebut, begitu Tutur nya. (*)