Walikota Tegal Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kantor Kemenag

Walikota Tegal
Penandatanganan naskah dana hibah daerah (Susilo/detiknusantara)

KOTA TEGAL – Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Selasa (27/9/2022) di Peringgitan, Komplek Balai Kota Tegal.

NPHD itu berisi perjanjian Hak dan Kewajiban antara Pemerintah Kota Tegal selaku pemberi hibah dan Kantor Kemenag Kota Tegal selaku penerima hibah.

Pemkot Tegal memberi hibah uang sebesar Rp.4.760.280.000,- kepada Kantor Kemenag Kota Tegal. Hal itu tercantum dalam APBD Kota Tegal. Dana hibah itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan Kantor Kemenag Kota Tegal.

Dana hibah sekitar Rp. 4,7 miliar rupiah itu terdiri dari Rp. 2.494.455.000,- untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan Rp. 2.265.825.000,- untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

“Dana hibah ini akan dimanfaatkan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” Kata Walikota Tegal melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tegal, Zaenal Asikin.

Dia berharap setelah dilakukan penandatanganan NPHD, Kantor Kemenag Kota Tegal segera menindaklanjuti secara internal sehingga pencairan dana hibah dapat segera direalisasikan.

Hal itu disambut baik oleh Fathul Himam, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal. Pihaknya mengaku siap untuk segera menindaklanjuti perjanjian hibah itu agar dana hibah bisa cair dan dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan Kantor Kemenag Kota Tegal. (Susilo)

error: