Video Viral Oknum Kades Bentak Wartawan dan Tanyakan Surat Kuasa Hukum Beredar di Medsos

Video Viral Oknum Kades Bentak Wartawan dan Tanyakan Surat Kuasa Hukum Beredar di Medsos
Oknum Kades Bentak Wartawan

Banyuwangi, detiknusantaraNET – Belakangan  ini banyak sekali video viral tersebar ke masyarakat. Mulai dari pengacara ucapkan salam Banyuwangi sambil bawa miras atau Advokat lemparkan jutaan rupiah di depan Mapolsek.

Dan kemarin beredar lagi video yang menggelikan tersebar di WhatsApp. Dalam video berdurasi kurang dari 3 menit tersebut, seorang Kepala Desa (Kades) Kabat/Kecamatan Kabat, Banyuwangi bernama Mislani sedang teriak-teriak kepada seseorang yang mengaku wartawan.

Video tersebut lumayan mengocok perut dan hiburan bagi penikmat ocehan konyol seperti mengingatkan kembali acara sinetron televisi “Pepesan Kosong”

Masih ingatkah anda dengan komedi situasi Pepesan Kosong?. Salah satu pemeran utamanya adalah pelawak senior Malih Tongtong yang berperan sebagai Kepala Desa yang songong, sok pintar tapi gak nyambung.

Beda antara Pepesan Kosong dan video ini adalah, jika pepesan kosong merupakan sinetron yang di skenariokan tapi video Kades Kabat ini tanpa di setting.

Sambil menunjuk ke kamera wartawan, dengan suara lantang dan menggebrak meja Kades Kabat berkata “Mana surat kuasa hukum?! Sampean taat hukum nggak, kan ada pasal pendampingan,” bentaknya.

Sementara pemegang kamera sudah menunjukkan id card nya dan mengatakan jika dirinya saya wartawan berulang kali.

Menanggapi video Kades dan wartawan itu, menurut Faruk Wahyudi Kabiro Banyuwangi Tabloid Doreng 45 mengatakan bahwa, memang dalam potongan video itu tidak jelas kronologi awalnya seperti apa, meskipun informasi dari wartawan inisial AK melalui telepon selulernya mengatakan dia sedang meliput sengketa tanah milik warga, di duga Kadesnya tidak adil dalam menyikapinya.

Video Viral Oknum Kades Bentak Wartawan dan Tanyakan Surat Kuasa Hukum Beredar di Medsos
Viral Oknum Kades Bentak Wartawan

“Akan tetapi yang saya sayangkan adalah sikap Kades Kabat terhadap wartawan, jelas itu melanggar UU Pers yang di dalamnya mengatakan UU Pers menjamin jurnalis untuk melakukan peliputan tanpa intimidasi dan diskriminasi pembatasan dari pihak mana pun,” kata Faruk, Rabu (17/11).

Baca Juga :  Calon Kades Sutrisno, SH Inginkan Desa Kalitapen Lebih Maju

Untuk itu dirinya dan sejumlah wartawan yang tergabung di sejumlah media akan melakukan konfirmasi ke Desa Kabat dalam waktu dekat ini, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. (Budi)

error: