Trotoar di Pemalang Nyaris Dikuasai PKL

Trotoar di Pemalang Nyaris Dikuasai PKL
Sejumlah trotoar di Pemalang nyaris dikuasai PKL (Ragil74/detiknusantara)

PEMALANG – Sebuah Fasilitas umum (Fasum) di buat oleh Pemerintah guna memberikan hak warganya secara nyaman di dalam melakukan aktifitas berlalu lintas. Seperti adanya trotoar di sisi jalan raya , disediakan Keberadaannya guna menjamin keselamatan warga masyarakat Pejalan kaki.

Disamping peruntukannya untuk warga masyarakat yang sehat tanpa ada gangguan kesehatannya, Pemerintah juga menyediakan “Track khusus” bagi pejalan kaki yang berkebutuhan khusus (Distablitas).

Akan tetapi apa jadinya ketika  sebuah ketetapan aturan pemerintah dalam Pasal 133 UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana jelas di terangkan bahwasanya Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain yang harus di sediakan oleh Pemerintah.

Di kabupaten Pemalang wilayah perkotaan, seperti seputar alun – alun , jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto dan sepanjang jalan raya Kaligelang, terpantau trotoar yang kondisinya masih bagus, bahkan di jalan raya Kaligelang masih kategori trotoar baru, hampir nyaris semuanya tertutup oleh kegiatan pedagang kaki lima, terutama ketika sore hari.

Trotoar yang mestinya diperuntukkan untuk para pejalan Kaki, mati fungsinya sulit untuk di lintasi.

Di alun – alun kota Pemalang berjejer para pedagang kaki lima memutar menggelar dagangannya, sehingga para pejalan kaki sulit untuk melintasi.

Trotoar di Pemalang Nyaris Dikuasai PKL

Di sepanjang jalan Gatot Subroto mulai depan SMA Negeri 1, trotoar dari paving blok lengkap dengan sarana khusus track bagi warga berkebutuhan khusus, nyaris tak terlihat karena berjubelnya para PKL, yang seakan acuh tanpa memikirkan hak orang lain, utamanya pejalan kaki

Bukhori (45 ), warga Mengoneng Bojongbata, mengeluhkan tentang kondisi trotoar di kota Pemalang. “Itu mengganggu mas buat Pejalan kaki, kasihan jika keserempet kendaraan karena sempitnya trotoar akhirnya turun di badan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Meski Tidak Mudah, 39 Wartawan DIY Lulus UKW

Menanggapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang,  Raharjo ketika di konfirmasi detiknusantara mengatakan jika pihaknya akan segera menertibkan terkait alih fungsi trotoar tersebut.

“Kita segera lakukan upaya penertiban, hari ini juga kita lakukan sosialisasi mobile, setiap hari kita lakukan sosialisasi belum pada tahap eksekusi mas ” katanya, Rabu (12/10/2022 ).

Masih menurut Raharjo, mekanisme penegakan Perda yang pertama adalah melakukan sosialisasi, kemudian upaya pembinaan atau pengawasan dengan memberikan teguran lisan dan tertulis 1.2.dan 3 baru kemudian tahap yustisi maupun non yustisi. (Ragil74).

error: