Transaksi Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok Digulung Polisi

Transaksi Sabu, Wakil Ketua DPRD Solok Digulung Polisi
L.E (tengah) diamankan polisi

SOLOK – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, L.E, ditangkap polisi karena kasus narkoba. Politikus Partai Demokrat itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu ditangkap saat bertransaksi.

Penangkapan berlangsung di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa dini hari (10/1). Satu paket sabu disita pihak kepolisian.

Lucky merupakan Wakil Ketua II periode 2019-2024 di DPRD Solok. Saat maju sebagai calon legislatif, ia tergabung dalam dapil Solok 1.

Lucky saat itu meraih sebanyak 2.104 suara hingga mengantarkannya ke DPRD Solok. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima, membenarkan Lucky merupakan seorang kader.

Namun, kata Ari, penangkapan terhadap Lucky baru diketahuinya dari pemberitaan media. Ia akan berkoordinasi dengan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok perihal kabar tersebut.

“Saya baru dapat informasi, saya sedang koordinasi dengan Ketua DPC Kabupaten Solok. Nanti bagaimana saya kabari, ya,” singkat Ari.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia mengungkapkan, barang bukti sabu milik Lucky Efendi seharga Rp 1,2 juta. Pihaknya belum melakukan penimbangan terkait berat sabu yang disita.

“Barang bukti yang bersangkutan seharga Rp 1,2 juta. Untuk berat barang bukti belum kami timbang,” ungkap Kurnia.

Kurnia mengatakan pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu. Transaksi ini dilaporkan sudah berulang kali dilakukan.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapat seorang pria yang diketahui ternyata seorang pimpinan DPRD Kabupaten Solok. “Ternyata benar. Kami buntuti lalu kami cegat di tepi jalan,” pungkasnya. (net)

error: