Tingkatkan Kesadaran WP, BKAD Sleman Gelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan

Tingkatkan Kesadaran WP, BKAD Sleman Gelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan
Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman, Kusniati, SE, MM (R. Subardi/detik nusantara)

SLEMAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran para wajib pajak (WP) dalam membayar pajak yang menjadi kewajibanya, Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi peraturan perpajakan bagi para pemilik atau pengelola restoran. Melalui sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak menjadi paham akan arti pentingnya membayar pajak, yang akirnya para pemilik atau pengelola restoran mau membayar pajak yang menjadi kewajibanya.

Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE, MM, kegiatan sosialisasi perpajakan ini diikuti oleh 51 peserta yang terdiri para pemilik atau pengelola restoran yang semuanya merupakan para wajib pajak baru. Yakni, wajib pajak restoran yang terdaftar di tahun 2022 atau akhir tahun 2021.

“Sampai saat ini, di Sleman masih banyak, wajib pajak restoran yang Belum paham membedakan antara pajak pusat maupun pajak daerah. Sehingga sosialisasi peraturan pajak ini sangat perlu, dan menurut rencana kegiatan sosialisasi seperti ini akan dilakukan rutin secara berkala,” kata Kusniati.

Tingkatkan Kesadaran WP, BKAD Sleman Gelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan
Suasana Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang diselenggarakan BKAD Pemkab Sleman (R.Subardi/detik nusantara)

Ia menambahkan, dari hasil pantauan di lapangan, ternyata masih ada restoran yang belum paham bagaimana memungut PPN yang 11 persen. Terbukti, masih ada restoran yang memungut pajak 10 persen plus PPN 11 persen kepada konsumenya.

“Oleh karena itu, kami berkeyakinan masih banyak wajib pajak restoran yang belum tahu cara menghitungnya, terus kemana setornya,” tegas Kusniati

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi lagi salah hitung, salah pungut ataupun salah setor terkait kewajiban pajak daerah maupun pajak pusat.

Menurut Kusniati target pajak Pemkab Sleman tahun 2022 ini sebesar Rp700 Miliar. Sedang untuk pemasukan dari pajak restoran ditargetkan sebantyak Rp96 miliar.

Pemasukan uang pajak sebesar itu, sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sehingga dalam upaya peningkatan pembangunan daerah, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat diperlukan.

Baca Juga :  Demi Setia Kawan, Pria asal Semarang Mendekam Dibalik Tahanan

Sosialisai peraturan perpajakan yang diselenggarakan Selasa (28/6/2022) kemarin menghadirkan sejumlah narasumber dari dari KPP Pratama Sleman dan internal BKAD Pemkab Sleman. (Brd)

error: