Tim Kanwil DJP DIY Sita Gudang Sembako dan Kendaraan di Purworejo, Petugas Sempat Larang Wartawan Meliput

PURWOREJO
Proses sita bangunan milik Hellen di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan, Purworejo (Alex S/DetikNusantara)

PURWOREJO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa (DJP) Kaneil Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan gudang serta kendaraan milik Hellen Probo Negoro di Desa Dukuhrejo RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (8/8/2022)

Tim PPNS Kantor Wilayah Direktorat Pajak DIY saat melaksanakan eksekusi di dampingi oleh AKP Tri Wibowo S.H dan IPDA Eko S.H petugas dari Polda DIY serta di saksikan Kepala Desa Dukuhrejo Suhadi bersama aparat desa yakni Ketua RT 01 dan Kadus Desa Dukuhrejo

Pada saat penandatanganan berita acara dan saksi saksi terkait surat perintah sita, terjadi kericuhan yang disebabkan kesalah pahaman antara Jhony Setiawan petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Budi salah satu wartawan tvOne yang sedang meliput kegiatan dengan menampar tangan wartawan tersebut.

Harno, petugas PPNS DJP Yogyakarta menegaskan bahwa tim dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan perintah sita Nomor PRIN 39.sita.wpj 23/2022 tanggal 19 juli 2022 dan ijin sita dari Pengadilan Purworejo no 122/sita/Pen Pid/2022/PN PWR.

Acara Sita Jaminan tidak dihadiri pemilik tanah, yaitu Hellen Probonegoro dan hanya ada petugas keamanan dan mandor lapangan serta beberapa karyawan.
Diketahui bahwa tempat tersebut selama ini di gunakan sebagai gudang sembako dan mempekerjakan puluhan orang.

Kepala Desa Dukuhrejo Suhadi menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tentang adanya sita jaminan yang dilakukan oleh Petugas PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Pajak Yogyakarta baru diterima tadi jam 8.00 pagi ini. “Jadi kami tidak tahu kalau mau ada sita jaminan di Desa Dukuhreko,” katanya

Baca Juga :  Teror Kolor Ijo di Banyumas, Polisi Amankan Seorang Pria

Petugas PPNS Kanwil DJP Yogyakarta, Harno mengatakan, ini merupakan rangkaian lanjutan kasus yang di tangani DJP Yogyakarta dalam bentuk penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan gudang serta kendaraan.

Penyitaan dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Yogyakarta terhadap bidang tanah berikut bangunan gudang di Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo milik Hellen Probo Negoro. (Alx)

error: