Tidak Kooperatif, Oknum Kades Dijemput Paksa Tipidkor Polres Situbondo

Tidak Kooperatif, Oknum Kades Dijemput Paksa Tipidkor Polres Situbondo

Situbondo, Tidak kooperatif dengan mangkir dari pangilan penyidik sebanyak dua kali, oknum Kepala Desa Banyuglugur SR (51) dijemput paksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo, di rumahnya, Kamis (16/12/2021)

SR selaku Kades diduga melakukan pungutuan pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Banyuglugur Kec. Banyuglugur kabupaten Situbondo Ta. 2017 dengan kerugian negara sebesar 18.350.000.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menjelaskan, berkas perkara kasus pungutan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2017 dengan tersangka oknum Kades Banyuglugur sudah dinyatakan lengakap atau P21. Karena itu penyidik Tipidkor Satreskrim melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali namun karena tidak hadir atau mangkir jadi sesuai SOP telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“berkasnya sudah P21 dan proses selanjutnya adalah tahap 2 sehingga Penyidik Tipidkor melakukan upaya paksa penjemputan oknum kades tersebut karena mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. Jadi sesuai SOP langsung ditangkap dan ditahan untuk proses selanjutnya “ jelasnya

Lebih lanjut, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa untuk proses tahap 2 yakni peneyrahan tersangka dan barang bukti ke Kejakasaan Negeri Situbondo, Penyidik terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Oknum Kades Banyuglugur dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (dra)

error: