Terlibat Korupsi, 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

Terlibat Korupsi, 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

 

BANDUNG – Tiga Kepala Daerah di Jawa Barat menghirup udara bebas, Selasa (6/9). Mereka bebas bersyarat dari lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi

Ketiga kepala daerah tersebut yakni Eks bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan rivano Muhtar dan Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari lapas Sukamiskin

“Ada Ojang Sohandi, Irvan Rivano Muhtar, dan Supendi,”ujar Kalapas Sukamiskin Elly kepada awak media.

Elly menuturkan, ketiga mantan bupati bebas bersyarat, namun masih tetap wajib lapor ke Bapas bandung.selain itu, gerak gerik mereka juga tetap di awasi oleh kejaksaan.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis pengawasan nya oleh kejaksaan,”katanya.

Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagai mana di atur dalam undang undang.selain ketiga bupati,ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.

Mereka di antaranya mantan menteri agama Suryadharma Ali,eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK ) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Tiga mantan bupati di Jawa Barat itu terjerat kasus yang berbeda, vonis yang di berikan hakim pun beragam.

Irvan rivano Muhtar di vonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di kabupaten Cianjur, kemudian Ojang Sohandi di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014, sementara Supendi di vonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap. (Uk)

error: