Terlalu! Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 8 Tahun

Terlalu! Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 8 Tahun
YAT (54) menjalani pemeriksaan polisi

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, mengamankan pria inisial YAT (54), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pasalnya, pria paruh baya itu tega mencabuli seorang bocah perempuan berinisial HKP (8), warga Kecamatan Wangon merupakan tetangganya, Selasa (30/8/2022).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, awal mula kasus pencabulan tersebut, pada Agustus 2022 korban datang ke rumah terduga pelaku untuk membeli jajan cilung. Setelah membeli jajan tersebut, korban kemudian bermain bersama petak umpet bersama teman-temannya.

“Saat bermain petak umpet itulah tersangka melihat korban bersembunyi, lalu mendekati korban dan kemudian menggendong korban ke balik pintu sambil untuk menyuruh sembunyi. Saat pelaku menggendong korban, korban memberontak. Namun, tersangka memegang korban dengan kencang,” kata dia, Kamis (1/9/2022).

Tersangka kemudian memeluk korban dari belakang hingga akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melepaskan korban dan memintanya agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

Namun perbuatan tak senonoh pelaku akhirnya dilaporkan korban kepada orang tuanya. Lantaran  tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Saat ini kami telah mengamankan yang bersangkutan, serta sejumlah barang bukti dari mulai pakaian yang digunakan oleh korban dan lainnya,” pungkasnya. (trs)

error: