Tempat Karaoke Diduga Ilegal yang Berkedok Warung Makan

Tempat Karaoke Diduga Ilegal yang Berkedok Warung Makan

Banyuwangi, detiknusantaraNET – Tempat Karaoke Diduga Ilegal yang Berkedok Warung Makan di dalamnya ada tempat room/karaoke, Sungguh memprihatinkan 24jam buka, dan Sangat meresahkan masyarakat sekitar, Yang berlokasi di Dusun Jambean, Desa Jambesari, (RT/03/RW/01) Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kades Jambesari (Misadi), Saat di hubungi Wartawan mengatakan, bBahwa Tempat Karaoke tersebut tidak ada ijin sama sekali di Desa, dan saat menemui RT stempat juga tidak ada ijin dari bapak RT tersebut, pihak yang punya Warung gandrung/karaoke itu mengatakan saat di Konfirmasi ber alibi sudah ada ijin dari Desa setempat, padahal bapak kades tersebut tidak pernah kasih ijin sama sekali”, ujar bapak Kades, Sabtu (04/12/2021).

“Di dalam warung Gandrung tersebut ada room dua, untuk karaoke dan ada pemandu lagu juga, sangat di sayangkan karena tidak ada ijin Sama sekali alias Ilegal, pihak (SATPOL PP) juga tidak mengetahui ada tempat Karaoke tersebut.

Tempat Karaoke Diduga Ilegal yang Berkedok Warung Makan
Suasana Room Karaoke yang diduga Ilegal

“Para pemandu lagu dan pemilik karaoke dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Jadi ada laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke ilegal ini”, ujarnya.
(BEN)

error: