Suami Tega Mencuri Motor, Istri Sirinya

Suami Tega Mencuri Motor, Istri Sirinya
Suami Tega Curi Motor Istrinya

Banyuwangi, detiknusantaraNET – Aparat kepolisian Polsek Kota Banyuwangi berhasil membekuk seorang suami yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik istri sirinya, setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam.

Dani Fatra (44) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi, guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Saat dihadapan penyidik, beberapa kali pelaku menangis dan menyatakan menyesali apa yang sudah dilakukannya”. Ujarnya.

Kapolsekta Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial LA (42) warga Kelurahan Kertosari, yang menyatakan bahwa sepeda motor Scoopy warna merah bernopol P 5648 UL miliknya hilang saat diparkir didalam rumahnya.

“Korban ngaku mengetahui sepeda motornya raib pada pukul 04 dini hari, tapi baru dilaporkan jam 2 siang,” ujarnya.

AKP Kusmin menjelaskan, dari keterangan korban tersebut mencurigai pelakunya adalah suami sirinya yang dalam beberapa minggu ini sudah tidak tinggal bersama.

Mendapat laporan ini, sejumlah aparat kepolisian Polsekta Banyuwangi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dilapangan untuk menemukan keberadaan pelaku.

“Tidak kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di sekitaran Pertamina Tanjung Wangi,” kata Kapolsek Saat di temui Wartawan.

“Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Scoopy milik korban. Selanjutnya dia kami gelandang ke Mapolsekta Banyuwangi,” imbuhnya.

Masih tetap kata, AKP Kusmin menambahkan, korban mengakui bahwa pelaku adalah suami sirinya. Namun sejak beberapa minggu ini sudah tidak tinggal bersama. Dan pelaku tinggal di tempat kost nya dikawasan Pelabuhan Ketapang.

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya membawa kabur sepeda motor istri sirinya dengan menggunakan kunci kontak cadangan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Delapan hari Gadis Remaja Ini Hilang Tidak Jelas Keberadaanya

Sebelumnya saat tinggal bersama, pelaku mengaku kepada korban jika kunci cadangan tersebut hilang.

“Kami terus lakukan pengembangan lidik mengenai penyebab dan alasan pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor milik istri sirinya itu,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta sepeda motor milik korban diamankan di Mapolsekta Banyuwangi sebagai barang bukti. Dan atas semua perbuatannya, pelaku di jerat sangsi pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang pasal 363 KUHP mengenai pencurian didalam rumah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar 14 juta rupiah. Pungkasnya”. (Beben)

error: