JAKARTA – Senin, 12 September 2022 pukul 09.40 WIB Sidang Putusan Perkara Jin Buang Anak yang di lontarkan oleh wartawan Senior Edy Mulyadi melalui Chanel Youtube nya, berproses panjang. Jari ini memasuki sidang ke – 27 dengan Agenda Putusan yang di bacakan oleh majelis hakim yang di gelar di Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat,
Muslihan Aulia Haris, S.H selaku Wakil Kepala Divisi Hukum Bang Japar #FI (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) Komando Wilayah Jakarta Selatan ikut mengawal Pembacaan Putusan tersebut
Adapun Edy Mulyadi Hadir di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, yang menamakan dirinya Tim Pembela Edy Mulyadi.
Sidang yang di buka dan terbuka untuk umum tersebut di hadiri oleh pengunjung baik yg pro maupun yang Kontra dengan Edy Mulyadi

Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut setelah menyimpulkan dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan Saksi maupun Para Ahli, maka Majelis Hakim membacakan Putusan kurang lebih nya adalah sebagai berikut :
Menjatuhkan Pidana 7 Bulan 15 Hari, di kurang kan masa tahanan dan menetapkan terdakwa segera di keluarkan dari Pidana,
Dengan Putusan tersebut, para pengunjung yang mendukung Wartawan Senior Edy Mulyadi Langsung merespon dengan Teriakan Syukur dan Takbir, begitupun terdakwa Edy Mulyadi langsung terharu sampai meneteskan air mata,
Adapun pengunjung yang kontra kepada Edy Mulyadi langsung berteriak-teriak sambil meninggalkan ruang persidangan. (Mus)