KOTA PEKALONGAN – Selama Tahun 2022, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamtan (Satpol P3KP) setempat berhasil menangani sebanyak 227 gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekalongan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 saat pandemi Covid-19 lalu yang hanya 203 penertiban.
KaSatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa, adapun jenis gangguan kamtibmas yang paling mendominasi di Tahun 2022 yakni anak jalanan, baik dari dalam maupun luar kota sebanyak 87 orang. Disamping itu, penertiban juga dilakukan dengan sasaran pengemis, gelandangan, pengamen, asusila, orang gila, dan lainnya.
“Mayoritas adalah gelandangan/anak punk, jadi banyak sekali anak punk yang ada di Kota Pekalongan ini, karena kota ini dilintasi atau berada di jalur pantura. Sementara, untuk menghilangkan mereka itu memang agak sedikit sulit,” tuturnya, Selasa (10/1/2022)
Sriyana membeberkan, dari 227 gangguan kamtibmas tersebut, rinciannya yakni orang gila 36, orang terlantar 5, 87 orang gelandang/anak punk, 11 pengemis/silverman, 38 pengamen, miras 33, asusila 2, dan pelanggaran tibum lainnya 15. Pihaknya menegaskan, pada Tahun 2023 ini akan lebih menaikkan tensi penertiban agar gangguan tidak terulang kembali.
“Kita biasanya melakukan pembinaan terlebih dahulu atau dibawa ke RPSBM sebagai terapi bagi mereka agar tidak mengulanginya lagi. Di tahun 2023 ini kita akan lebih menaikkan tensi penertiban agar gangguan tidak terulang lagi, sehingga Kota Pekalongan tercinta ini menjadi lebih tertib dan aman serta kondusif,” pungkasnya. (Ali)