Selama Agustus 2022, Polres Tegal Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba

Selama Agustus 2022, Polres Tegal Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba
Tersangka kasus narkiba yang diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota saat dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus narkoba di Markas Polda Jateng (Dok Polres Tegal Kota)

TEGAL – Di sepanjang Agustus 2022 ini, jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 4 orang tersangka.

“Dari 3 pengungkapan kasus ini, pada hari ini telah dilaksanakan pers rilis secara serentak di Mapolda Jateng,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Senin (29/8/2022).

Rahmad Hidayat menjelaskan, pada kasus yang pertama, pihaknya mengamankan 2 tersangka. Dan, menyita barang bukti satu paket sabu-sabu 0,55 gram yang terbungkus plastik di dalam bungkus rokok.

“Pelaku kita tangkap Senin (8/8/22/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Kedua tersangka AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman dan RW (38) warga Jalan Abimanyu Slerok,” terangnya.

Polisi juga menyita dua unit handphone berikut sim cardnya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG-4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya. Selain itu, lanjut Kapolres dari pengungkapan selanjutnya polisi berhasil mengamankan NI (21) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi masing-masing 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi masing- masing 10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg. Sehingga total bb yang disita sebanyak 552 butir dan uang tunai Rp 135.000.

Untuk tersangka kasus kedua, lanjut Rahmad, di tangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar jam 18.45 WIB di TKP Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan

“Yang bersangkutan tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” kata dia

Baca Juga :  Tim D'Kuba Juara 1 Open Turnamen Bola Voli Kama Cup 2002 yang Digelar AMK Probolinggo

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 197 juncto 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara ungkap kasus yang ketiga yaitu mengamankan warga Jalan Ayam, Kel. Pekauman, Tegal Barat inisial RA (20). Berikut barang buktinya berupa 1 paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening dibungkus rokok.

Adalaum barang bukti tersebut, yakni 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berlogo “mf” terbungkus plastik klip, 1 unit handphone, 1 unit Sepeda motor berikut kunci kontaknya.

“Untuk kasus yang ketiga ini, tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 WIB di TKP Jalan Jambu Kel. Pekauman, Tegal Barat, karena tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja,” jelas Kapolres.

Untuk kasus ini yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

error: