Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Sabu 400 Gram

Polresta Banyumas
Konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 400 gram di Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 400 gram di wilayah Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap tiga perkara dengan empat orang tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/7) menjelaskan, pengungkapkan kasus tersebut setelah pihaknya  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial OK (36), warga Padamara, Purbalingga, hendak melakukan transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapati informasi jika OK menyewa kendaraan roda empat untuk berangkat ke Bogor melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami melakukan pembuntutan hingga saat di daerah Pekuncen (Kamis, 7 Juli 2022, red), kami menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dimana di bagian dasbord depan, ditemukan sekitar 304 gram dalam plastik klip besar. Dan setelah kami geledah lagi menemukan 102,49 gram dalam bentuk paket kecil. Ini penangkapan terbesar Sat Narkoba Polresta Banyumas,” ungkap Kapolresta

Kemudian, lanjut Kapolresta Banyumas, dari keterangan OK ditemukan, bahwa Ia membeli barang tersebut kepada AL yang saat ini masih buron melalui perantaranya berinisial PW alias Bagil (38), warga Patikraja, Banyumas.

“OK ini residivis narkotika satu kali pada tahun 2011, sedangkan PW residivis narkotika tiga kali tahun 2010, 2012 dan 2014. Untuk narkotika yang diduga jenis sabu-sabu itu nilainya sekitar Rp 489 juta, sebagaimana berdasarkan ketersangan tersangka dijual Rp 1,2 juta per gramnya,” sebut dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Teror Kolor Ijo di Banyumas, Polisi Amankan Seorang Pria

Selain mengamakan dua bandar sabu yang cukup besar, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan kurir narkotika berinisial HT (47), warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur yang kedapatan memiliki 22 bungkus paketan kecil berisi serbuk krista yang diduga sabu-sabu pada Kamis (7/7/2022).

“Tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming, beralamatkan di Semarang. Jadi tersangka diminta untuk menaruh paketan di sejumlah titik yang sudah ditentukan oleh Pakde Aming, kemudian setelah selesai tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu per titiknya,” jelasnya.

Selanjutnya  pada Sabtu (9/7/2022) juga diamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Sokaraja berinisial DNA (23) yang tertangkap tangan memiliki 10,27 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus rokok.

Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, bahwa untuk bandar sabu lebih dari 400 gram tersebut, pihaknya telah melakukan pengamatan sekitar satu bulan sebelum melakukan penangkapan.

“Kita profiling sebulan, kemudian kita mendapatkan informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Adapun yang menjadi target pasar pengedar tersebut cukup beragam, dari mulai pelajar hingga orang dewasa dan juga untuk peredarannya tidak hanya di Kabupaten Banyumas saja, melainkan sampai ke Cilacap, Purbalingga dan sekitarnya. (DNB)

 

error: