Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Semarang

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Semarang
Ist

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo Polda Jawa Tengah berhasil menangkap inisial PAP, warga Gg. H. Munasir IX/12 C, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Barat, pelaku penggelapan mobil rental.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, berawal pada Kamis 8 September 2022, pelapor mencari rental kendaraan atas permintaan saksi SA yang merupakan kakak pelapor. Karena, kendaraan itu akan digunakan oleh SA bersama PAP ke Semarang. SA sendiri merupakan kekasih pelaku PAP.

Kemudian pelapor menghubungi saksi Ponco, warga Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo sebagai pemilik rental mobil, setelah itu dipinjamkan 1 unit Kendaraan Toyota Avanza Nopol AA – 9108 – GL.

“PAP merupakan kekasih dari SA. Kendaraan tersebut diserahkan kepada PAP untuk digunakan pergi ke Semarang bersama SA,” kata Kasat Reskrim, Rabu (12/10/2022).

Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim, pada Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor mendapatkan telepon dari SA, di mana SA mengatakan bahwa ia dalam keadaan ketakutan karena mendapatkan ancaman dari PAP.

Selain itu mendapat informasi dari SA, bahwa kendaraan yang sudah dirental tersebut juga dibawa lari oleh PAP. “Atas kejadian itu pelapor datang ke Polsek Purwodadi melaporkan peristiwa tersebut,” terangnya

Dari Llaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwodadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di sekitar Banyumanik, Semarang, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza.

“Barang bukti sudah berhasil diamankan petugas, dan pelaku saat ini menjalan proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pemeriksaan petugas, motifnya untuk mendapatkan uang secara cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal, Tertangkap Basah

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP. (dnj)

error: