Satpol PP Kebumen Dapati 13 Kilogram Paku Tertancap di Pohon

Kebumen

KEBUMEN – Pamflet ataupun baliho acap kali ditemukan terpaku di pohon tepi jalan. Selain melanggar peraturan, hal tersebut juga dapat berpotensi merusak tanaman. Petugas pun kerap menertibkan hal tersebut di sepanjang jalan protokol Kebumen.

Baru-baru ini, fakta cukup mencengangkan ditemukan Satpol PP Kebumen. Dimana petugas mendapati paku yang tertancap di pohon seberat hingga 13 kilogram. Hal itu diperoleh petugas dari hasil penertiban, Jumat (18/2/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen Udy Cahyono mengatakan, penertiban tersebut melibatkan sebanyak 68 personel Satpol PP dan Damkar. Kegiatan dipusatkan di wilayah kota Kebumen, jalan protokol Kecamatan Gombong dan jalan protokol di Kecamatan Prembun.

“Wilayah Gombong 4 kilogram, wilayah Prembun 4 kilogram dan wilayah Kebumen Kota 5 kilogram,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan rangkaian memperingati HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran, HUT Ke-72 Satpol PP dan HUT Ke-60 Satlinmas Tahun 2022. Kegiatan lain yakni donor darah, penanaman pohon, olahraga, bakti sosial hingga focus group discussion (FGD) berkaitan tugas Satpol PP selama ini.Alx

error: