Satpol PP Kabupaten Banyumas Tertibkan Manusia Silver dan Pengamen

Kedepankan Edukasi dan Humanisme

Satpol PP Kabupaten Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas tertibkan manusia silver dan pengamen kentongan di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto (Dok. Satpol PP Banyumas)

PURWOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, menertibkan sejumlah pengemis, pengamen, gelandangan dan Manusia Silver yang kedapatan melakukan aktivitasnya di jalan protokol Kota Purwokerto, Sabtu (15/10/2022).

Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan, meski diamankan mereka tidak dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015, dengan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta.

Dalam penertiban tersebut, sebut dia, ada belasan orang yang kedapatan mengamen di persimpangan. Satpol PP Banyumas, memberikan edukasi dan menegur atau pendekatan secara humanis.

Satpol PP Kabupaten Banyumas Tertibkan Manusia Silver dan Pengamen

“Kita mengedepankan humanisme dan cara yang persuasif, agar mereka tidak lagi mengamen dan mengemis di simpang jalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum,” ujar dia.

Rahendra menambahkan, sebenarnya para pengemis tersebut bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015, dengan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta. Namun, aturan itu tidak dikenakan karena faktor kemanusiaan.

“Dua minggu ke depan kita akan operasi yustisi (pengadilan di tempat, red) lagi. Jadi ini sebagai shock terapi, agar mereka teredukasi dan kami juga akan memasang sejumlah imbauan kepada masyarakat,” pungkas dia. (cip)

error: