Sampah di Bantaran Sungai Cisadane Tangerang Timbulkan Bau Menyengat

Sengaja Dibuang Orang

Bantaran Sungai Cisadane
Tumpukan sampah dibuang orang tidak bertanggungjawab menggunung di bantaran Sungai Cisadane (heru/detiknusantara)

KOTA TANGERANG – Kembali marak, Lokasi Pembuangan Sampah di Kawasan Kedaung Wetan Jl. Iskandar Muda Gg.Macan RT. 004/001 Kel. Kedaung Wetan Kecanatan Neglasari Kota Tangerang.

Lagi-lagi sampah dari luar Kota Tangerang dibuag sembarangan oleh oknum dan cemari Bantaran Sungai Cisadane Kota Tangerang.

Kondisi itu dikeluhkan oleh Warga RT  004/001 Kelurahan Kedaung Wetan Kecanatan Neglasari Tangerang yang berdekatan dengan lokasi pembuangan sampah tersebut. Pantauan Jajaran Forum RW Kelurahan Kedaung Wetan, Selasa (8/10/2022), terlihat Slsampah nenggunung di lahan bekas Pabrik di bantaran Sungai Cisadane.

Sahar (44), Ketua RT 4 RW 1 mengatakan, adanya aktifitas pembuangan sampah tersebut sangat menggangu karena baunya, Bahkan beberapa warga pun mengeluhkan dengan adanya aktifitas dan tumpukan sampah tersebut hanya berjarak 6 meter dari Pemukiman warga.

“Menyewakan lahan tersebut kisaran 1-3 jt/bulan dan Sampah tersebut Mayoritas berasal dari sampah Luar Kota Tangerang.

Penyewa lahan tersebut hanya tiga orang, dengan membayar sewa per bulan, penyewa lahan dapat membuang sampah 3 kali dalam 24 jam,” ‘katanya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan sampah yang menumpuk itu, udah pasti bakal turun ke sungai dan tentunya baunya menyengat.
“Ditambah sekarang kan musim hujan, jadi bau banget,” jelasnya.

Berdasarkan laporan warga, Satpol-PP Kecamatan Neglasari Langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

Heri dari Satpol-PP Kecamatan Neglasari Kota Tangerang menjelaskan bahwa, kegiatan pembuangan sampah ini sangat tidak di benarkan dan pelaku yang menyewakan Lahan dan Pelaku usaha sampah akan kami panggil. Kata Kabag Penyidik Satpol-PP Kecamatan Neglasari,” ungkapnya

Pihaknya mengaku akan menutup aktifitas pembuangan sampah tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, sudah menyediakan lahan pembuangan sampah yaitu, di TPA Rawa Kucing, jadi, sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

“Bahkan Pemerintah Kota Tangerang sudah mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Perda No.3 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah,” terang A Supriadi,  Kasi Ekbang Kelurahan Kedaung Wetan

Wakil Ketua Forum RW Kel. Kedaung Wetan, Berharap pihak terkait bisa segera kembali melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan harus lebih bernyali dalam menindak oknum-oknum pelaku pembuangan sampah yang tidak berijin.

“Oknum ini harus ditindak tegas agar menjadi efek jera bagi mereka. Kita kepengen Warga Kota Tangerang, agar Bantaran Sungai Cisadane Besih, Asri dan nyaman. (Heru)

error: