Sah! Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Diganti

Sah! Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Diganti
Foto : Muslihan Aulia Haris/detiknusantara.net

JAKARTA – Mohammad Yana Aditya yang merupakan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta sejak 8 November 2021 Telah sah di ganti perhari ini Rabu, 11 Januari 2023 dengan bapak M. Kuncoro Wibowo yang memang berpengalaman di Bidang Transformasi Transportasi di antara nya PT. KAI

Sebelum Mohammad Yana Aditya sempat menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perikanan Nusantara (Persero), yang menjabat sejak Juni 2019 tetapi bertahan hanya sekitar satu tahun, karena Menteri BUMN Erick Thohir mencopot nya pada Juli 2020,

Menurut Jimmy Alvin selaku Wakil Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta 2020 mengatakan memang Dari Track Record nya bisa di bilang Mohammad Yana Aditya atau Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta sebelum nya ini tidak mempunyai pengalaman di Bidang Transportasi, melainkan mempunyai pengalaman di bidang perikanan,

Selain itu Jimmy Alvin juga mengatakan Di saat Yana Aditya menjabat adanya perselisihan dengan 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT), termasuk diri nya,

Mohammad Fiki Akbar selaku Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta 2020 juga menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa Pekerja lain nya tidak di bayarkan Upah lembur nya di saat bekerja di hari libur nasional dari tahun 2015 sampai tahun 2019,

Sah! Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Diganti

Fiki menambahkan padahal Yana Aditya selaku Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta dapat dipastikan mengetahui Perselisihan tersebut, tetapi bukan nya mencari titik tengah winwin solution, malah memperkeruh dengan melanjutkan Perselisihan tersebut,

Selain itu terkait perselisihan tidak di bayarkan nya Upah lembur Bekerja di Hari Libur Nasional dari tahun 2015-2020 telah di menangkan oleh Pekerja di Pengadilan Negeri tingkat Pertama tetapi Yana selaku Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta melalui Kuasa Hukum nya bukan nya membayarkan Hak Pekerja tersebut malah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, yang hasil nya pun sudah di pastikan dimenangkan oleh pekerja, karena memang itu Hak Pekerja,

Baca Juga :  Jelang Nataru, TNI Polri dan Satpol PP Intensifkan Patroli Ingatkan Prokes

Selain itu Fiki juga melanjutkan bahwa 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta di Gugat PHK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menolak tawaran Uang Senilai Ratusan Juta dari Managemen PT. Transportasi Jakarta, agar mau menerima PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT. Transportasi Jakarta dengan menandatangani Surat Pernyataan yang di buat oleh Perusahaan sendiri, setelah sebelum nya 5 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta menerima Uang senilai Ratusan Juta dan menandatangani Surat Pernyataan yang di buat oleh pihak perusahaan

Gugatan PHK yang di ajukan oleh Para Direksi PT. Transportasi Jakarta yang di ketahui oleh Yana Aditya selaku Direktur Utama, merupakan Fitnah semata, merupakan kebohongan, maka Fiki dan Kawan-kawan akan terus melanjutkan Perjuangan dengan melakukan Upaya-Upaya Hukum, dengan melaporkan kepolisian dugaan Fitnah, Dugaan Union Busting, maupun Dugaan-Dugaan Pelanggaran Ketenaga kerjaan lain nya,

Tetapi lagi-lagi Yana Aditya Selaku Direktur Utama PT. Tranportasi Jakarta bukan nya menyelesaikan perselisihan tersebut mencari winwin solution, tetapi malah membiarkan perselihan tersebut berlanjut sehingga menambah memperkeruh kondisi tersebut,

Selain itu sebelum nya juga Yana Aditya selaku Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta sempat bersitegang dengan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait adanya pembahasan Jajaran Direksi dan Managemen berkumpul dan makan malam di iringi Tarian Khas timur tengah (Belly Dance) dengan menggunakan Seragam kebanggaan PT. Transportasi Jakarta. (MARS)

error: