Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kades Sindang Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

sindang
Kades Sindang Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka (Ist)

PURBALINGGA — Muklisi, Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jateng ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (14/11/2022).

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Muklisi.

“Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam perkara Pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 hingga 2021,” bebernya.

Perbuatan tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira Rp 1 miliar.

Tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kades Sindang Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor: B-2713/M.3.23/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

“Tersangka juga langsung dilakukan penanganan, yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-1445/M.3.23/Fd.1/11/2022 tgl 14 November 2022,” jelasnya

Lamjut Bambang, tersangka dilakukan penahanan pada tahap penututan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 November 2022 hingga tanggal 3 Desember 2022. (sat)

error: