Remaja 17 Tahun Aniaya Pencuri Cabai Hingga Tak Bernyawa

Remaja 17 Tahun Aniaya Pencuri Cabai Hingga Tak Bernyawa

 

SLEMAN – Satreskrim Polres Sleman mengamankan seorang pemuda berinisial H.H (17) lantaran menganiaya pencuri cabai di Gading Kulon Donokerto Turi menggunakan sebilah celurit hingga meninggal.

Melalui press conference Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto, S.H., S.I.K menjelaskan, “awalnya pelaku anak H.H diberi tahu saudaranya (S) bahwa cabai miliknya (S) sering hilang dicuri,” katanya

Mendengar cerita saudaranya, pelaku anak H.H pada selasa 14 Juni sekira pukul 21.00 WIB menawarkan diri ke (S) untuk bersama-sama menghadang pencuri cabai tersebut. Kemudian pada Rabu 15 Juni sekira pukul 04.00 WIB mereka berdua pergi ke kebun cabai. Tanpa sepengetahuan (S), pelaku anak (H.H) ternyata membawa sebilah celurit.

“Sesampainya di kebun cabai, mereka berdua berjaga hingga akhirnya pada pagi dini hari tampak seorang pria masuk ke kebun cabai. Pelaku anak (HH) dan S mengintai sampai korban benar-benar memetik cabai,” bebernya

Ketika cabai telah dipetik korban, pelaku anak (H.H) dan S berusaha berusaha menangkap korban. Korban yang terkepung akhirnya berusaha melarikan diri.

“Pelaku anak (H.H) mengejar korban sambil menyabetkan celurit ke korban sebanyak enam kali. Dua kali tidak kena, empat kali mengenai tubuh korban,” ungkapnya

Saat itu, Pelaku anak (H.H) sempat memegang jaket korban untuk menghentikannya. Namun korban yang sudah terluka berhasil melarikan diri masuk ke kebun salak.

“Pelaku anak (H.H) dan S tidak melakukan pengejaran kemudian kembali ke rumah dan memberitahukan kepada warga setempat, hingga keesokan paginya korban ditemukan warga dalam kondisi penuh luka dan tidak bergerak,” jelasnya

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turi, hingga akhirnya pelaku anak (H.H) berhasil ditangkap di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Roni Prasadana, S.I.K., M.H menambahkan, selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Sleman juga menyita celurit sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menyabet korban, sepatu boots dan tanaman cabai.

Baca Juga :  Unit Laka Satlantas Laksanakan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Arjasa KM 209 Arah Surabaya

Atas perbuatanya pelaku anak (H.H) terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Kendati demikian proses penanganan perkara dalam kasus ini akan disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak. (DNY)

error: