PWI Pusat Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan PWI

PWI Pusat Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan PWI
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (kanan) dalam rapat pleno terkait polemik Umbaran Wibowo (Dok)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi terhadap Iptu Pol Umbaran Widowo yang viral setelah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polrea Blora, Polda Jawa Tengah. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.

“Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dirilis di Jakarta, Rabu, (21/12) kemarin.

Keputusan itu juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, menurutnya lagi, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jawa Tengah nomor sertifikat 8953 PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya

Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI. “Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,” ujar Atal.

Atal mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama. “Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi. Atas peristiwa tersebut kami minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah belajar dari peristiwa tersebut. Kami menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.

PWI Jateng menyebutkan pada Rabu (14/12) lalu, telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Iptu Umbaran Bersedia Mengundurkan Diri dari PWI

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Barat Lantik Dance Sangkek sebagai Sekda

Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Hery menjelaskan awalnya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

PWI Pusat Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan PWI
Iptu Umbaran W (Ist)

Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora.

Dalam peliputan termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.
Umbaran juga pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya. Ini terjadi karena ketidaktahuan wartawan dan Pengurus PWI Kabupaten Blora.

Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018. Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi. Antara lain surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir. Kemudian diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya, PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW. (sat)

error: