Prostitusi Online di Purbalingga Diungkap Polisi

Prostitusi Online di Purbalingga Diungkap Polisi
Pelaku diamankan Polres Purbalingga (Dok)

PURBALINGGA – Praktik prostitusi online atau kerap disebut Open BO di wilayah Purbalingga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Satu tersangka berhasil diamankan, yaitu RCT (21), warga Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga yang jadi admin akun Michat untuk praktik prostitusi online.

Lantas, berapakah tarif dan fee buat admin setiap transaksi?

Aktifitas usaha esek-esek Open BO seperti ini, sangat terselubung. Sebab, ada indikasi bahwa rumah kost sebagai tempat eksekusi.

Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya ini, RCT menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi, kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya. Jutaan rupiah sudah masuk ke kantong pribadinya.

Adapun si perempuan penjaja cinta, berinisial IQ berusia 27 tahun, diketahui merupakan warga Kebumen. Dia menyewa tempat kost di Purbalingga dengan berpindah-pindah tempat.

Satu kali pelayanan, tarif yang ditawarkan kisaran Rp 500 ribu, nilai tawar paling rendah di angka Rp 300 ribu. Seperti yang terungkap dari barang bukti berupa chat, antara admin dan si calon pengguna jasa.
Tarif tersebut, sebut RCT, udah termasuk sewa kamar dan alat kontrasepsi.

Dalam seharinya, IQ bisa melayani sampai lima laki-laki. “Sehari bisa lima kali,” ujar RCT.

Setiap transaksi yang melalui tersangka, dia akan mendapatkan upah atau fee 10 persen. “Saya dapat 10 persennya. Kalau tarif Rp 250 ribu, saya dapat Rp 25 ribu, kalau Rp 300 ribu, ya saya Rp 30 ribu,” kata dia.

Prostitusi Online di Purbalingga Diungkap Polisi
Barang bukti print out transaksi

RCT menjalani aktifitas itu, sejak Februari 2022 silam. Dia tidak selalu berada satu lokasi dengan IQ. Namun dia bisa menjalankan transaksi atau negosiasi dengan calon pengguna jasa.

“Dari kegiatan prostitusi online Open BO yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta,” katanya.

Baca Juga :  Bantu Kesulitan Rakyat, Danrem 071/Wijayakusuma Bersama Sejumlah Elemen Masyarakat Tanam 1.000 Pohon di Desa Sirau Purbalingga

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Sosok perempuan yang dimaksud itu, memang benar adanya dan bekerjasama dengan RCT menjalankan bisnis esek-eseknya

“Dia dan Niken, tidak selalu bersama dalam satu lokasi. Admin bisa berada di mana saja, dan perempuan yabg dijajakan sudah stand by di kamar. Komunikasi saat transaksi, dikendalikan oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim, Selasa (6/8/2022) sore

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (trs)

error: