Prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma Terima Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Antara TNI AD dengan BRI Purwokerto

Prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma Terima Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Antara TNI AD dengan BRI Purwokerto
Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara TNI AD dengan BRI Purwokerto di Gedung Pertemuan A Yani Makorem 071/Wijayakusuma (Penrem 071/Wijayakusuma detiknusantara)

BANYUMAS – Prajurit dan PNS Makorem 071/Wijayakusuma dan Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma menerima sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara TNI AD dengan Bank BRI, di Gedung Pertemuan A Yani Makorem 071/Wijayakusuma Sokaraja, Banyumas.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., dalam amanat sambutannya yang dibacakan Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol., menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya sosialisasi perjanjian kerjasama TNI AD dengan Bank BRI tentang penggunaan dan pemberian jasa layanan produk perbankan.

Danrem berharap melalui kegiatan ini, dapat memperluas pandangan serta pengetahuan bagi prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma tentang proses pembayaran gaji prajurit dan PNS.

Dikatakan, perjanjian kerjasama antara TNI AD dengan pihak Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) salah satunya BRI telah dimulai sejak Tahun 2019 hingga 2022. “Salah satu kemudahan yang tertuang dalam PKS ini yakni adanya pembagian wilayah layanan, sehingga masing-masing satuan kerja untuk mengikuti pembagian wilayah sesuai yang terdapat pada PKS”, paparnya.

Prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma Terima Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Antara TNI AD dengan BRI Purwokerto

Terkait hal itu, lanjut mantan Dansat-81/Gultor Kopassus ini, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, sehingga dapat tepat waktu dan tidak ada keterlambatan.

“Kepada para peserta sosialisasi, pedomani dan implementasikan setiap butir perjanjian kerjasama yang telah dilakukan. Serta pahami dan mengerti khususnya kepada para peserta perwakilan Balak Aju, sehingga dapat menyampaikan disatuan masing-masing dengan jelas serta mudah dimengerti dan dipahami”, paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BRI Purwokerto Mustofa Adi Saputro mengatakan pelaksanaan sosialisasi ditujukan untuk menjaga akuntabilitas antara TNI AD dengan pihak Bank Himbara, dimana perjanjian tersebut sudah dimulai sejak tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  10 Peluang Usaha Baru dengan Modal Kecil 2022

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi guna kelancaran hubungan kerja sama antara TNI AD dengan Bank Himbara khususnya Bank BRI,” tegasnya.

Dikatakan, PKS tersebut digagas sejak 2019 hingga 2022 sesuai kondisi perkembangan jaman saat ini. Menurutnya, sesuai hal tersebut, pihaknya akan selalu meng-update, memperbaiki dan meningkatkan produk-produk serta layanannya kepada segenap anggota TNI AD khususnya diwilayah Purwokerto dalam hal ini Korem 071/Wijayakusuma.

“BRI didirikan pada 1895 oleh R.A. Wiryaatmaja. BRI dan TNI adalah keluarga besar, karena TNI dan BRI dalam bertugas sama-sama manunggal dengan rakyat, bekerja membangun kesejahteraan rakyat. TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI, dan BRI mengembangkan ekonomi dan sosialnya”, jelasnya.

“Apa yang kami lakukan, baik produk maupun layanannya yang didapat dari anggota, sedikit keuntungan tersebut untuk BRI khususnya, kita setorkan seluruhnya ke negara untuk membantu pembangunan nasional”, jelasnya.

Karena BRI adalah BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara (BRI, BNI, dan Bank Mandiri). “Kalau kita memberikan produk dan layanan, maka secara tidak langsung, keuntungan-keuntungan dari produk dan layanan itu disetorkan ke negara untuk membantu pembangunan nasional”, tegasnya.

Kancab BRI Purwokerto menghimbau kepada seluruh peserta agar mempedomani dan mengimplementasikan setiap butir perjanjian kerja sama antara TNI AD dengan Bank Himbara. Dengan harapan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi maupun masukan pada perjanjian di masa mendatang. (*)

error: