Polres Sleman Gulung Komplotan Pencuri Kabel

Komplotan pencuri Kabel
Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti

SLEMAN – Komplotan pencuri Kabel di salah satu pabrik penggilingan batu di wilayah Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman, berhasil digulung aparat Satreskrim Polresta Sleman. Dalam kasus ini, ada 4 orang tersangka berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, empat tersangka pencuri kabel yang berhasil diamankan ini adalah R (37), BM (32), RM (26) dan ZA (29) yang semuanya warga Kendal  Jawa Tengah. Kepada penyidik komplotan penjahat tersebut mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di wilayah Kabupaten Sleman dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Namun Polisi masih terus melakukan pengembangan, tentang masih ada atau tidaknya lokasi pencurian lain yang dilakukan em[at tersangka tersebut. selain di Sleman.

“Kami berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan di wilayah Kapanewon cangkringan tepatnya di salah satu pabrtik penggilingan batu di Cangkringan,” tegas Kompol di Sleman, Kamis (17/11/2022)

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rony Prasadana SIK menambahkan, pencurian kabel tersebut terjadi Sabtu 5 November lalu. Pencurian tersebut, pertama kali diketaui oleh seorang karyawan pabrik ketika hendak masuk kerja.

“Pencurian terjadi saat para karyawan pulang. Kemudian diketahui Senin 7 November, ketika seorang karyawan mengecek di lokasi melihat ada panel PLV berisi dua buah kabel tembaga sudah terpotong,” katanya.

Akibat pencurian itu, pabrik mengalami kerugian Rp 20 juta, dan pabrik juga tidak bisa beroperasi menggiling batu. Pencurian itu kemudian oleh pihak pabrik dilaporkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Mendapat laporan tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentivikasi mobil yang dipakai pelaku untuk beraksi. Kemudian pada Jumat (11/11/2024) polisi mencurigai satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan komplotan pelaku, dan petugas pun lalu membuntutinya.

Baca Juga :  3 Orang Sekeluarga di Magelang Tewas Diracun

Setelah berhasil dihentikan, para pelaku mengakui perbuatanya. “Mereka mengambil kabel yang dicurinya pada saat situasi sepi, dengan cara memotong kabel untuk diambil tembaganya, yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas.

Dari hasil pendalaman, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di wilayah kabupaten Slemn, dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, mereka juga telah beroperasi di wilayah luar kabupoaten Sleman.
Atas perbuatanya, keempat tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Brd)

 

error: