Polres Situbondo Amankan Truk Bermuatan Kayu sonokeling tanpa Dokumen

Polres Situbondo Amankan Truk Bermuatan Kayu sonokeling tanpa Dokumen

SITUBONDO, Satu unit truk bermuatan 10 gelondong kayu sonokeling tanpa dokumen diamankan Patroli Polsek Mlandingan Polres Situbondo, Senin (14/3/2022)

Sekitar pukul 03.30 wib, Petugas patroli Polsek Mlandingan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan 1 (satu) unit truck dengan muatan kayu jenis sono keling yg berasal dari hutan, selanjutnya petugas lakukan patroli dan saat tiba di lokasi di jalan desa Trebungan kec. Mlandingan petugas patroli mendapati kendaraaan 1 (satu) unit truck no pol :  Dk.8166.YG memuat kayu jenis sono keling sebanyak 10 gelondong tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah.

Karena sopir truk HS (36) warga Alas Bayur tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga petugas mencurigai bahwa kayu tersebut hasil illegal logging. Kemudian sopir truk dan kayu diamankan oleh regu Patroli Polsek Mlandingan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo guna proses penyidikan.

Polres Situbondo Amankan Truk Bermuatan Kayu sonokeling tanpa Dokumen
10 gelondong kayu sonokeling tanpa dokumen diamankan Patroli Polsek Mlandingan

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang membawa kayu tanpa dokumen sebanyak 10 gelondong. Dalam proses penyidikan berkoordinasi dengan Perhutani guna memastikan asal kayu yang diduga hasil illegal logging.

” barang bukti satu unit truk dan 10 gelondong kayu sonokeling diamankan di Polres Situbondo. Sedangkan sopir masih menjalani pemeriksaan” terangnya

error: