Pemerintah dan DPR Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR dan Pemerintah Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses legislasi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat pada Kamis, 25 November 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, selama beberapa hari setelah putusan tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR sudah melakukan pengkajian.

Pimpinan DPR juga akan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

“Selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Ia menambahkan, DPR juga berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah guna membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Hal ini guna menentukan langkah apa yang akan diambil.

“Sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan,” ujar Dasco.

Apalagi, Dasco menambahkan, masa sidang DPR hanya akan berlangsung sampai 15 Desember 2021. Dengan demikian, DPR hanya memiliki sedikit waktu. “Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.

Baca Juga :  Tidak Kooperatif, Oknum Kades Dijemput Paksa Tipidkor Polres Situbondo

MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. (sumber: Okzone)

 

error: