Pemandu Karaoke Bandungan Dianiaya Rekan Seprofesi

Pemandu Karaoke Bandungan Dianiaya Rekan Seprofesi
Dua pemandu karaoke Bandungan terlibat penganiayaan teman seprofesinya diamankan polisi

SEMARANG – Dua orang perempuan pemandu karaoke (PK) di Bandungan, Kabupaten Semarang menganiaya dan mengeroyok rekan seprofesinya. Kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH, MH., membenarkan insiden tersebut. Dan kedua orang PK Bandungan telah diamankan, Kamis (30/6).

Ia menerangkan, kedua PK masing-masing berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) mengeroyok KS alias Putri (21) berprofesi serupa, pada Rabu (29/6).

“Bermula dari tak terima temannya dijelek-jelekan di depan pelanggan, dua orang wanita di Bandungan aniaya rekan seprofesi,” kata Iptu Ari Parwanto.

Pelaku (HA dan RW) yang menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21th) untuk bertemu korban (KS). Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke.

“Saat konfirmasi antara Yulaekah dan korban, rekan Yulaekah yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut berlanjut penganiayaan terhadap korban,” bebernya.

Pertikaian ketiganya, akhirnya berujung pengeroyokan di pinggir Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan (depan karaoke Zahira) dan sempat menjadi tontonan warga sekitar.

“Sempat dilerai oleh Yulaekah dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban,” ucapnya.

Pertikaian terjadi tak berimbang, dua lawan satu akibatnya korban KS mengalami memar pada wajah dan kepala.

Tak terima ulah kedua pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan setelah sebelumnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa.

Jajaran Polsek Bandungan dan Polres Semarang langsung melakukan pemeriksaan saksi rekan korban dan warga sekitar lokasi kejadian.

“Kepada kedua pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkas Iptu Ari. (dnj)

error: