Pasca OTT KPK, RSUD Waluyo Jati Dan Tongas Terancam Dilaporkan Oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo

Pasca OTT KPK, RSUD Waluyo Jati Dan Tongas Terancam Dilaporkan Oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo
DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, detiknusantaraNET – Saat ini Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo sudah sampai pada tahapan proses verifikasi data Bacakades, walaupun dari awal tahapan sudah banyak masalah dengan bermacam polemik yang terjadi. Seperti hari ini Jumat 03/12/2021 LSM LIRA melayangkan surat SOMASI kepada pemerintah kabupaten Probolinggo, itu merupakan tindak lanjut setelah tim investigasi DPD LSM LIRA kabupaten Probolinggo menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh dua rumah sakit yaitu RSUD Waluyo Jati Dan RSUD Tongas.

Dokumen yang diduga palsu yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang di keluarkan oleh dua rumah sakit tersebut kepada semua Bacakades, diduga surat keterangan tersebut merupakan persyaratan wajib bagi semua Bacakades yang ingin mendaftarkan dirinya pada Pilkades serentak saat ini.

Humas DPD LSM LIRA Kab Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, “Hari ini LSM LIRA melayangkan surat SOMASI kepada RSUD Waluyo Jati yang tembusan nya kepada PLT Bupati Probolinggo, Panitia Pilkades Kabupaten, Dinas Kesehatan serta Mapolres Probolinggo. Dan surat somasi yang kami layangkan sudah di terima, begitu pula tembusan nya”, Kata Pemuda asal Krejengan tersebut.

Secara terpisah Samsudin Bupati LSM LIRA Probolinggo menyampaikan kepada awak media di kantornya, Dua rumah sakit yakni RSUD Tongas dan RSUD Waluyo Jati di duga telah melakukan mal praktek dengan memalsukan dokumen surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani para Bacakades.

“Mengingat dua rumah sakit tersebut diduga tidak pernah melakukan tes kesehatan rohani (Kejiwaan) kepada semua Bacakades, sehingga tentunya tidak ada hasil atas tes tersebut. namun mereka mengeluarkan rekomendasi bahwa semua para Bacakades sehat secara jasmani dan rohani, sehingga surat rekomendasi tersebut dijadikan sebagai persyaratan wajib sesuai di perbup nomor 58 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup nomor 1 tahun 2021,” kata Samsudin, Jum’at (3/12/2021).

Baca Juga :  Mengaku sebagai Polisi, Oknum Kades di Nganjuk Dibekuk Polisi

Lanjut Samsudin, “Kedua rumah sakit tersebut juga tidak mempunyai dokter spesialis kejiwaan. Berdasarkan hasil investigasi LSM LIRA kepada beberapa oknum bacakades yang memberikan informasi, data, serta bukti yang sudah kami kumpulkan, kami menduga pihak dua rumah sakit tersebut telah melakukan kebohongan publik serta diduga melakukan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP. Jika surat keterangan sehat rohani dari dua rumah sakit tersebut tidak di cabut, maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang”, tutur pria yang akrab di sapa Cak Sam tersebut.

Pasca OTT KPK, RSUD Waluyo Jati Dan Tongas Terancam Dilaporkan Oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo

Dan rencananya DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo juga akan melayangkan surat klarifikasi perihal biaya tes kesehatan jasmani dan rohani di dua rumah sakit tersebut dengan mematok tarif 526Ribu. Ketika tarif tersebut tidak sesuai dengan PNBP yang disetorkan ke negara, dan jika kami temukan dugaan tindak pidana korupsinya. maka kami pastikan akan meminta kepada KPK Agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Perlu diketahui, sebelumnya DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo juga telah mengajukan Judicial Review ke MA (mahkamah agung) melalui pengadilan negeri setempat terkait Perbup tentang Pilkades yang di duga cacat hukum.(3R)

error: